Perubahan APBD bukan sekadar menyesuaikan angka dalam dokumen anggaran.
Di dalamnya ada kebutuhan untuk memastikan program dan pelayanan yang direncanakan tetap dapat berjalan sesuai prioritas daerah.
Hal tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kabupaten Grobogan dalam rangka Pembicaraan Tingkat II, Persetujuan dan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan, Senin (14/9/2026).
Sekda Anang Armunanto menghadiri rapat tersebut.
Wakil Bupati Grobogan Bapak H. Sugeng Prasetyo membacakan sambutan Bupati Grobogan dalam agenda yang menjadi tahapan lanjutan setelah rangkaian pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dan DPRD.

Melalui perubahan anggaran ini, penyesuaian dilakukan untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Salah satunya melalui penguatan belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan serta kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dari perubahan APBD 2026, pembahasan kemudian bergerak pada rancangan anggaran tahun berikutnya.
Pada Rapat Paripurna ke-29, DPRD menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027.
Pandangan dan masukan tersebut menjadi bagian dari proses pencermatan bersama terhadap rancangan APBD 2027, agar kebijakan anggaran yang disusun dapat semakin selaras dengan kebutuhan daerah dan prioritas pelayanan masyarakat.
Dua agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung secara bertahap.
Setiap tahapan memberi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk mencermati, membahas, dan menyelaraskan kebijakan anggaran sebelum ditetapkan.



