Langkah Bertahap Pemkab dan DPRD Grobogan Bahas Perubahan APBD 2026 hingga Raperda APBD 2027

Perubahan APBD bukan sekadar menyesuaikan angka dalam dokumen anggaran.‎‎Di dalamnya ada kebutuhan untuk memastikan program dan pelayanan yang direncanakan tetap dapat berjalan sesuai prioritas daerah.‎‎Hal tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kabupaten Grobogan dalam rangka Pembicaraan Tingkat II, Persetujuan dan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan, Senin (14/9/2026).‎‎Sekda Anang Armunanto menghadiri rapat tersebut.‎‎Wakil Bupati Grobogan Bapak H. Sugeng Prasetyo membacakan sambutan Bupati Grobogan dalam agenda yang menjadi tahapan lanjutan setelah rangkaian pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dan DPRD. ‎‎Melalui perubahan anggaran ini, penyesuaian dilakukan untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.‎‎Salah satunya melalui penguatan belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan serta kebutuhan infrastruktur masyarakat.‎‎Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.‎‎Dari perubahan APBD 2026, pembahasan kemudian bergerak pada rancangan anggaran tahun berikutnya.‎‎Pada Rapat Paripurna ke-29, DPRD menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027.‎‎Pandangan dan masukan tersebut menjadi bagian dari proses pencermatan bersama terhadap rancangan APBD 2027, agar kebijakan anggaran yang disusun dapat semakin selaras dengan kebutuhan daerah dan prioritas pelayanan masyarakat.‎‎Dua agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung secara bertahap.‎‎Setiap tahapan memberi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk mencermati, membahas, dan menyelaraskan kebijakan anggaran sebelum ditetapkan.