Grobogan Perkuat Budaya Antikorupsi, Sekda: Mengingatkan Atasan yang Keliru Adalah Bentuk Loyalitas

Purwodadi – Pelayanan publik yang bersih tidak hanya bergantung pada aturan dan sistem pengawasan. Ia juga ditentukan oleh budaya kerja yang dibangun setiap hari, mulai dari keberanian untuk saling mengingatkan, menghindari konflik kepentingan, hingga menjalankan tugas sesuai ketentuan. Dengan cara itu, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih akuntabel. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan arahan pada Webinar Diseminasi dan Monitoring Pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2026 serta Pengendalian Gratifikasi yang diikuti perangkat daerah, unit kerja, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan secara daring, Rabu (8/7/2026). Dalam arahannya, Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah korupsi, termasuk berbagai bentuk penyimpangan seperti gratifikasi. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup dilakukan oleh pimpinan atau unit tertentu, tetapi perlu menjadi tanggung jawab bersama di setiap jenjang organisasi. Karena itu, ia mendorong tumbuhnya budaya saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan rekan kerja maupun pimpinan apabila menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan. Sekda menilai sikap tersebut justru merupakan bentuk loyalitas kepada organisasi. Dengan saling mengingatkan, berbagai kekeliruan dapat dikenali lebih awal sehingga risiko pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Ia juga mengingatkan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi tidak bergantung pada ada atau tidaknya penilaian maupun perlombaan. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai integritas menjadi kebiasaan dalam bekerja, baik di perangkat daerah, unit kerja, kecamatan, maupun pemerintah desa dan kelurahan. Menurutnya, masih adanya sikap permisif terhadap perilaku korupsi menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Karena itu, perubahan perlu dimulai dari lingkungan kerja masing-masing melalui kemauan untuk terus memperbaiki diri, terbuka terhadap masukan, dan konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai ketentuan terbaru pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Materi tersebut menjelaskan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mekanisme pelaporan kepada KPK, serta berbagai bentuk penerimaan yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan mendorong agar seluruh aparatur semakin memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pemahaman tersebut penting agar setiap keputusan dalam pelaksanaan tugas tetap berlandaskan aturan, transparansi, dan kepentingan publik. Dengan budaya kerja yang saling mengingatkan dan pemahaman yang semakin baik terhadap pengendalian gratifikasi, diharapkan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Pada akhirnya, langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (jsa)

Urai Kepadatan Pantura, Ruas Jalan Semarang-Purwodadi-Blora Bakal Diusulkan Naik Kelas

Mobilitas masyarakat dan distribusi barang yang terus meningkat membuat sejumlah ruas jalan di Kabupaten Grobogan memikul beban lalu lintas yang semakin besar. Karena itu, setiap usulan peningkatan infrastruktur perlu dipersiapkan secara matang agar dapat diproses sesuai ketentuan. Sekda Anang Armunanto memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Bapperida, BPPKAD, DPUPR, dan Dinas Perhubungan di Ruang Rapat Sekda, Rabu (1/7/2026), untuk membahas tindak lanjut usulan peningkatan status ruas Semarang-Purwodadi-Blora serta usulan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Rapat difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sebagai bagian dari proses pengajuan. Masing-masing perangkat daerah mencermati dokumen sesuai tugas dan kewenangannya agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara lengkap. Dalam pembahasan juga mengemuka bahwa ruas Semarang-Purwodadi-Blora kini menjadi salah satu jalur alternatif ketika arus di Pantura mengalami kepadatan. Selain melayani mobilitas masyarakat, ruas tersebut juga dilalui kendaraan angkutan dengan beban yang cukup tinggi sehingga memerlukan perhatian dalam perencanaan pengembangannya. Rapat turut membahas pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang dilintasi ruas tersebut sebagai bagian dari penguatan usulan. Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan persiapan yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan proses pengajuan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mendukung peningkatan konektivitas wilayah pada masa mendatang.

Rapat Paripurna DPRD Grobogan: Bupati Setyo Hadi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan fraksi DPRD menjadi tahapan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sekaligus ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang disampaikan. Dalam agenda tersebut, Bupati Grobogan menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Grobogan yang membahas Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yakni penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026), di Gedung Paripurna DPRD Grobogan. Dalam jawaban yang disampaikan, Bupati Grobogan Bapak Setyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, masukan, dan pandangan yang diberikan selama pembahasan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dalam mewujudkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan. Pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah komponen pendapatan dan belanja daerah yang memengaruhi capaian APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk beberapa faktor yang mendorong peningkatan pendapatan maupun penyesuaian realisasi belanja. Selain itu, perhatian juga diberikan pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP. Pemerintah Kabupaten Grobogan menyiapkan langkah perbaikan melalui identifikasi wilayah yang masih memerlukan pendampingan, penguatan strategi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, hingga pendampingan yang lebih terarah bagi satuan pendidikan. Melalui pembahasan ini, pemerintah daerah berharap setiap masukan yang berkembang dalam proses legislasi dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan program, sehingga tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat.

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Grobogan dan Bapenda Jateng Selaraskan Kebijakan Pajak Kendaraan

Setiap perubahan kebijakan membutuhkan ruang untuk menyamakan pemahaman dan langkah di lapangan. Karena itu, komunikasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terus diperkuat agar pelaksanaannya dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah. Bupati Grobogan Bapak Setyo Hadi didampingi Sekda Grobogan menerima audiensi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Senin (29/6/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor berbasis kewilayahan seiring perubahan mekanisme pengelolaan pendapatan daerah setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berbagai perkembangan di lapangan turut menjadi perhatian, mulai dari perubahan tingkat kepatuhan wajib pajak, perlunya penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat, hingga penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan unsur kewilayahan lainnya agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif. Audiensi ini juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan, termasuk penguatan kolaborasi, pemanfaatan teknologi pendukung, serta penyelarasan peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya. Melalui komunikasi yang terus dibangun, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diharapkan dapat semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Dengan langkah yang selaras, pelaksanaan kebijakan diharapkan berjalan lebih baik sekaligus memberikan kepastian pelayanan administrasi yang semakin mudah bagi masyarakat.

Grobogan Perkuat Akuntabilitas Kinerja untuk Dukung Pencapaian Target Pembangunan Daerah

Purwodadi – Masyarakat tentu berharap setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar diwujudkan dalam pembangunan dan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan. Karena itu, setiap program tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga perlu direncanakan dengan baik, diukur hasilnya, dievaluasi secara berkala, dan terus diperbaiki agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus memperkuat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai instrumen yang memastikan setiap perangkat daerah menyusun program, melaksanakan kegiatan, dan mengelola anggaran secara selaras dengan tujuan serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi AKIP Perangkat Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (26/6/2026). Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda, Inspektur Daerah, Kepala BPPKAD, Sekretaris Bapperida, serta Tim Evaluator AKIP Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan. Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa evaluasi AKIP tidak dimaknai sebagai upaya meningkatkan nilai evaluasi semata. Lebih dari itu, evaluasi merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi, berjalan secara utuh dan saling mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah. Menurutnya, setiap program dan kegiatan perlu memiliki keterkaitan yang jelas dengan tujuan pembangunan dalam RPJMD sehingga seluruh perangkat daerah bergerak menuju arah yang sama. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi menjadi dasar untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan kontribusi yang terukur terhadap target pembangunan daerah. Sekda juga mengingatkan bahwa penguatan AKIP tidak dapat hanya mengandalkan Bagian Organisasi. Tim evaluator dari berbagai perangkat daerah perlu mengambil peran aktif sesuai pembagian tugas masing-masing dengan menyusun rencana aksi, mendampingi perangkat daerah mitra, serta mengawal tindak lanjut hasil evaluasi agar proses perbaikan dapat berjalan secara berkelanjutan. Ia meminta seluruh tim mencermati hasil evaluasi tahun sebelumnya secara kritis dan menerjemahkan setiap rekomendasi ke dalam langkah-langkah perbaikan yang nyata. Selain penyempurnaan aspek perencanaan, Sekda juga mengingatkan pentingnya memperkuat kualitas pelaporan kinerja melalui analisis yang lebih komprehensif terhadap faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan maupun kendala pencapaian program. Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu memastikan informasi yang disajikan dalam laporan tersusun secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga benar-benar menjadi dasar dalam mengevaluasi capaian kinerja, merumuskan langkah perbaikan, serta mendukung pengambilan keputusan pada periode berikutnya. Dalam rapat tersebut juga dibahas penyusunan rencana tindak lanjut hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya, jadwal pelaksanaan evaluasi internal tahun 2026, optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Laporan AKIP (SILAKIP), serta pembagian tugas Tim Evaluator agar proses pendampingan dan evaluasi dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan tepat waktu. Kabupaten Grobogan terus melakukan penyempurnaan sistem akuntabilitas kinerja sebagai tindak lanjut atas berbagai rekomendasi evaluasi dari Kementerian PANRB. Berbagai upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi kinerja sehingga setiap perangkat daerah memiliki arah kerja yang semakin selaras dalam mendukung target pembangunan daerah. Melalui penguatan akuntabilitas kinerja tersebut, pemerintah daerah berharap setiap program dan anggaran semakin tepat sasaran. Dengan perencanaan yang lebih terarah, pelaksanaan yang terukur, serta evaluasi yang berkelanjutan, target-target pembangunan dalam RPJMD diharapkan dapat dicapai secara lebih efektif sehingga pelayanan publik terus meningkat dan manfaat pembangunan semakin dirasakan oleh masyarakat.(jsa)

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Keselamatan Pasien, RSUD Dr. R. Soedjati Gelar Simulasi Akreditasi

Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya diukur dari fasilitas yang tersedia, tetapi juga dari kesungguhan untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki diri. Sebab, di balik setiap layanan, ada harapan, kekhawatiran, dan kepercayaan masyarakat yang dititipkan kepada rumah sakit. Sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, Sekda Anang Armunanto menghadiri Survei Simulasi Akreditasi yang dilaksanakan Lembaga Akreditasi Damar Husada Paripurna pada 23-24 Juni 2026 di Ruang Rapat II RSUD Dr. Soedjati Soemodiardjo. Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Direktur RSUD beserta jajaran manajemen dan komite. Survei simulasi merupakan tahapan penting sebelum penilaian akreditasi sesungguhnya. Melalui proses ini, rumah sakit dapat mengukur kesiapan sekaligus mengenali hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Berbagai aspek ditelaah, mulai dari telusur dokumen, wawancara pimpinan, telaah rekam medis, hingga telusur lapangan pada unit pelayanan. Tim surveior juga melakukan telusur KPS (Kualifikasi dan Pendidikan Staf) untuk memastikan kesiapan kompetensi, kredensial, serta pengembangan sumber daya manusia sesuai standar akreditasi. Hasilnya kemudian dibahas dalam laporan surveior dan exit conference sebagai bahan tindak lanjut perbaikan. Bagi rumah sakit, proses ini bukan sekadar memenuhi standar penilaian. Yang dijaga adalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien agar setiap orang yang datang memperoleh layanan yang aman dan dapat diandalkan. Simulasi ini juga menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat hal-hal yang sudah berjalan baik serta membenahi bagian yang masih perlu ditingkatkan. Tidak hanya kesiapan dokumen, tetapi juga konsistensi penerapan prosedur, koordinasi antarunit, hingga budaya keselamatan dalam pelayanan sehari-hari. Menjaga mutu pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah ikhtiar yang terus dirawat, agar layanan yang diberikan semakin baik dan semakin dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Grobogan Matangkan Program Smart City

Sebelum sebuah inovasi diterapkan, ada proses persiapan yang perlu dimatangkan bersama. Mulai dari menyamakan kebutuhan, memperjelas ruang lingkup program, hingga menyiapkan berbagai hal yang diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai rencana. Jumat (19/6/2026), Sekda Anang Armunanto bersama Bapperida Kabupaten Grobogan menerima kunjungan Mr. Jayden Shin, Chief Technology Officer PT Beomho Technology Service, sebagai tindak lanjut program hibah Smart City dari Pemerintah Korea Selatan yang akan diimplementasikan di Kabupaten Grobogan. Pertemuan tersebut membahas perkembangan persiapan menuju kick off Smart PSC 119 Kabupaten Grobogan yang telah terpilih dalam program hibah teknologi melalui skema National IT Industry Promotion Agency (NIPA) Korea Selatan. Pembahasan difokuskan pada ruang lingkup program sekaligus berbagai kesiapan yang diperlukan agar implementasinya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati. Selain meninjau perkembangan Smart PSC 119, pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut juga menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai berbagai pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelayanan publik dan keselamatan masyarakat. Berbagai persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya agar pemanfaatan teknologi dapat mendukung pelayanan publik yang semakin responsif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Grobogan Perkuat Evaluasi dan Kolaborasi untuk Optimalkan Intervensi Stunting

Purwodadi – Upaya menurunkan stunting tidak hanya membutuhkan program yang berjalan, tetapi juga evaluasi agar setiap intervensi yang dilakukan tetap sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan memahami berbagai tantangan yang dihadapi, langkah perbaikan dapat disusun lebih tepat sehingga dukungan yang diberikan benar-benar menjangkau anak dan keluarga yang membutuhkan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting serta tindak lanjut Surat Edaran Intervensi Stunting Serentak Tahun 2026 di Dinas Kesehatan, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bapperida, Ketua TP PKK Kabupaten Grobogan Suyatun Setyo Hadi, dokter, nutrisionis, perangkat daerah terkait, serta berbagai pihak yang terlibat dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Grobogan. Dalam arahannya, Sekda mengingatkan bahwa target prevalensi stunting Kabupaten Grobogan pada tahun 2026 sebesar 17,65 persen dan ditargetkan turun menjadi 14,90 persen pada akhir periode RPJMD. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan sinergi yang kuat serta evaluasi berkelanjutan terhadap berbagai upaya yang telah berjalan. Menurutnya, data yang valid menjadi salah satu kunci agar intervensi yang dilakukan benar-benar tepat sasaran. Karena itu, berbagai informasi yang tersedia perlu dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk melihat tantangan yang masih dihadapi sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan. “Kita analisis bersama. Apa yang perlu diperbaiki, apa tantangan yang dihadapi di lapangan, dan bagaimana memastikan intervensi yang dilakukan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. Sekda juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelaksanaan pemantauan pertumbuhan balita. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala terhadap berbagai aspek pendukung, mulai dari sarana yang digunakan, pelaksanaan pengukuran, hingga cakupan pemantauan di lapangan, agar data yang dihasilkan semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan intervensi yang tepat. Menurutnya, berbagai tantangan yang ditemui di lapangan perlu dipandang sebagai bahan perbaikan bersama. Melalui identifikasi kendala secara terbuka, pemerintah daerah dapat menyusun langkah tindak lanjut yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Sekda juga mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan sektor swasta, serta meminta Dinas Kesehatan menyusun dan mendistribusikan standar pelayanan edukasi stunting yang dapat digunakan kader, termasuk Tim Penggerak PKK, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat lebih seragam. Tidak hanya menjadi forum penyampaian arahan, rakor tersebut juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Masukan dari peserta diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan pelaksanaan intervensi di masing-masing wilayah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, dr. Jatmiko, menegaskan bahwa pencegahan dan percepatan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan semata. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas program agar berbagai intervensi yang dilakukan dapat saling melengkapi. Ia menyebut forum tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi, memperkuat verifikasi dan validasi data secara berkala, memastikan intervensi berjalan sesuai standar, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. “Data yang akurat dan pelaksanaan yang benar menjadi kunci agar intervensi yang diberikan tepat sasaran. Pendampingan juga perlu terus diperkuat,” ujarnya. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, Dakhlan Choeron, untuk memberikan penguatan terkait pelaksanaan intervensi stunting di daerah. Melalui evaluasi yang berkelanjutan, keterbukaan terhadap berbagai masukan, dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap upaya percepatan penurunan stunting dapat semakin efektif sehingga semakin banyak anak tumbuh sehat dan memperoleh kesempatan berkembang secara optimal sejak usia dini. (jsa)

Dukung Pelayanan Publik, Pemkab Grobogan Matangkan Kajian Kelayakan Investasi BUMD

Pelayanan air bersih, akses pembiayaan bagi pelaku usaha, hingga optimalisasi aset daerah merupakan bagian dari upaya yang terus dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rencana investasi daerah perlu melalui kajian yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Jumat (12/6/2026), Sekda Anang Armunanto menyimak paparan Laporan Pendahuluan Kajian Kelayakan Investasi Penyertaan Modal Daerah (PMD) di ruang rapat Sekda. Kegiatan ini dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Bapperida, BPPKAD, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, jajaran BUMD, serta tim konsultan PT Sukses Bina Sejati. Kajian tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan rencana penyertaan modal daerah kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumdam Purwa Tirta Dharma, PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda), dan Perumda Purwa Aksara. Dalam paparan tersebut, tim konsultan menyampaikan hasil kajian terhadap sejumlah opsi pengembangan pada masing-masing BUMD sesuai bidang usaha yang dijalankan. Kajian tersebut antara lain mencakup penguatan layanan air minum pada Perumdam Purwa Tirta Dharma, pengembangan pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada PT BPR Bank Purwa Artha, serta transformasi usaha pada Perumda Purwa Aksara agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan dan peluang yang ada. Pembahasan juga mencakup berbagai aspek, mulai dari kebutuhan investasi, potensi pengembangan usaha, manfaat pelayanan publik, hingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Seluruhnya menjadi bagian dari proses kajian sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Melalui perencanaan dan kajian yang matang, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap investasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang optimal. Selain mendukung peningkatan kualitas layanan dan penguatan usaha daerah, langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Grobogan Pertahankan Opini WTP Ke-11 Berturut-turut

Semarang – Setiap program pembangunan dan pelayanan publik membutuhkan dukungan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kualitas tata kelola keuangan menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut kembali mendapat pengakuan melalui capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dengan hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Opini tersebut diserahkan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026). Bupati Grobogan, Setyo Hadi, hadir menerima LHP. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Bupati menyampaikan bahwa capaian tersebut patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. “Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Semoga tahun depan bisa dipertahankan dan terus meningkat kualitasnya,” ujarnya. Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan. Capaian tersebut lahir dari proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran, serta dukungan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing. Upaya tersebut penting karena setiap program pembangunan dan pelayanan publik pada akhirnya bergantung pada pengelolaan keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin baik tata kelola yang dibangun, semakin besar pula peluang program dan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Meski demikian, opini WTP tidak dimaknai sebagai akhir dari proses perbaikan. Pemerintah Kabupaten Grobogan menilai capaian tersebut perlu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat pengendalian internal, serta memastikan setiap anggaran yang dikelola dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab pada akhirnya, kualitas tata kelola keuangan tidak hanya tercermin dari hasil pemeriksaan yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap anggaran yang dikelola dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara lebih efektif. Melalui pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel, pemerintah daerah berharap manfaat berbagai program dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas. (jsa)