Wujudkan Tata Kelola Berkelanjutan, Wakil Bupati Grobogan Tinjau Kesiapan RDF di TPA Ngembak

Penyediaan infrastruktur yang layak harus dibarengi dengan pengelolaan yang berkelanjutan agar memberikan dampak jangka panjang bagi lingkungan. Transformasi tata kelola sampah dari sekadar pembuangan menjadi pengolahan yang bernilai ekonomi merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan daerah yang lebih sehat. Jumat (23/1/2026), Sekda Anang Armunanto bersama perangkat daerah terkait mendampingi Wakil Bupati Grobogan, Bapak H. Sugeng Prasetyo, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi. Kunjungan yang dilakukan sembari bersepeda bersama ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana serta sistem pelayanan pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Dalam peninjauan ini, fokus utama tertuju pada penguatan fungsi Pusat Daur Ulang (PDU) yang disiapkan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Langkah ini menjadi bagian dari perubahan paradigma dalam melihat sampah; bukan lagi sebagai beban lingkungan, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki potensi ekonomi dan mendukung program energi terbarukan. Diharapkan, modernisasi sistem persampahan di TPA Ngembak ini dapat mengurangi timbunan sampah secara signifikan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi industri dan masyarakat luas. Komitmen terhadap pengolahan sampah yang terintegrasi menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan solusi yang berkelanjutan bagi masa depan Grobogan.
Menata Akuntabilitas dari Dalam, Pemkab Grobogan Perkuat Tindak Lanjut Evaluasi AKIP

Purwodadi— Menjaga akuntabilitas kinerja pemerintahan tidak cukup dengan mengejar nilai atau memenuhi kewajiban laporan. Ia menuntut konsistensi, keterbukaan, dan kemauan untuk terus membenahi detail kerja dari waktu ke waktu. Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto, Rabu (7/1/2026), di Ruang Rapat Wakil Bupati. Rakor ini menjadi ruang bersama untuk membaca kembali hasil evaluasi kinerja, menelaah rekomendasi yang telah disampaikan, serta merumuskan langkah tindak lanjut agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dapat dijalankan secara lebih konsisten dan berorientasi pada hasil. Hadir dalam pertemuan tersebut tim penilai yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Bapperida, BPPKAD, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda). Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto menegaskan bahwa evaluasi AKIP tidak semestinya dipahami sebagai rutinitas administratif semata. Lebih dari itu, AKIP perlu ditempatkan sebagai instrumen manajerial yang membantu menata keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja agar berjalan lebih searah dan konsisten di masing-masing perangkat daerah. Dari rangkaian diskusi yang berlangsung, Sekda menyimpulkan perlunya langkah lanjutan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Salah satunya melalui upaya menyelaraskan pemahaman AKIP bersama narasumber dari Kementerian PANRB, agar interpretasi dan penerapannya di daerah memiliki rujukan yang sama. Praktik baik dari daerah lain juga dipandang penting untuk dipelajari sebagai bahan pembanding sekaligus sumber inspirasi dalam melakukan perbaikan. Koordinasi dengan Kementerian PANRB turut menjadi perhatian, terutama untuk mereviu regulasi daerah agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional. Saat ini, Kabupaten Grobogan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, yang menjadi acuan tim evaluator dalam menilai implementasi SAKIP di perangkat daerah, mulai dari aspek perencanaan, pengukuran, hingga evaluasi kinerja. Reviu terhadap regulasi ini dipandang penting agar pedoman yang ada tetap adaptif dan aplikatif dalam praktik. Sejalan dengan arah tersebut, Pemkab Grobogan terus melakukan perbaikan secara bertahap. Reviu dan penyempurnaan dokumen perencanaan dilakukan baik di tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah, dengan menata kembali tujuan dan sasaran strategis agar berada pada level pengampu kinerja yang relevan. Indikator kinerja ditelaah agar memenuhi kriteria SMART—spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu—sehingga lebih representatif dalam menggambarkan capaian kinerja. Perbaikan juga menyentuh penjenjangan kinerja atau pohon kinerja, agar mampu menggambarkan faktor-faktor kunci keberhasilan yang dibutuhkan dalam pencapaian kinerja utama, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan cascading kinerja. Dari sisi dukungan sistem, pembaruan aplikasi SILAKIP terus dilakukan untuk mempermudah penggunaan oleh perangkat daerah, termasuk melalui penambahan fitur saran dan rekomendasi atas capaian kinerja. Monitoring dan evaluasi atas rencana aksi diperkuat dengan analisis yang lebih memadai dan dilakukan secara berkala. Di saat yang sama, kualitas penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah terus didorong agar lebih komprehensif dan informatif, sesuai Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kualitas laporan antara tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah. Informasi dalam laporan kinerja juga diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai dasar penetapan target pada tahun berikutnya, sehingga target yang disusun tidak hanya realistis, tetapi juga lebih menantang. Kualitas rekomendasi hasil evaluasi diperkuat dengan menelusuri akar permasalahan di masing-masing perangkat daerah, agar solusi yang dirumuskan lebih tepat sasaran dan dapat ditindaklanjuti secara nyata melalui monitoring dan evaluasi lanjutan. Peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Grobogan dari tahun ke tahun menjadi penanda bahwa upaya perbaikan terus berjalan. Namun pada saat yang sama, capaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa akuntabilitas adalah proses panjang yang menuntut konsistensi, ketepatan, dan keberanian untuk terus membenahi detail. Melalui rakor ini, Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya untuk menata akuntabilitas dari dalam—bukan sekadar demi nilai, tetapi sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan kinerja yang semakin berdampak bagi masyarakat. (jsa ; Bag. Organisasi)
Merajut Arah Pembangunan 2026, Pemkab Grobogan Perkuat Sinergi “Mbangun Deso Noto Kutho”

Purwodadi— Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai menata langkah dengan lebih terarah. Bukan sekadar menyusun daftar program, melainkan memastikan setiap kebijakan bergerak dalam satu irama. Arah itulah yang mengemuka dalam forum Coffee Morning yang digelar di Purwodadi, Selasa (6/1/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi bersama Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo. Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan pentingnya menjaga keselarasan visi antarperangkat daerah. Pembangunan Grobogan, menurutnya, harus bertumpu pada semangat Mbangun Deso Noto Kutho—membangun desa tanpa mengabaikan penataan kota—agar pertumbuhan dapat dirasakan lebih merata dan berkelanjutan. Bupati Setyo Hadi mengingatkan, visi besar daerah tidak akan bergerak jauh jika setiap perangkat daerah berjalan sendiri-sendiri. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian program harus saling menguatkan, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan itu, Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo menekankan pentingnya kerja sama yang responsif di lapangan. Ia meminta para pimpinan perangkat daerah tidak ragu saling memberi dukungan, baik secara teknis maupun manajerial, ketika menghadapi kendala. Dalam konteks komunikasi publik, ia juga mengingatkan agar isu-isu yang berkembang di masyarakat disikapi secara bijak, dengan mengedepankan langkah nyata sebagai bentuk klarifikasi yang paling efektif. Forum ini sekaligus menjadi ruang refleksi atas capaian pembangunan tahun sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, memaparkan sejumlah capaian tahun 2025 yang menjadi pijakan menuju 2026. Di sektor ekonomi, program subsidi bunga KUMDA Dewi Sri telah menyalurkan kredit lebih dari Rp2 miliar kepada ratusan pelaku UMKM. Di bidang ketenagakerjaan, ratusan pencari kerja terserap melalui bursa kerja, sementara penguatan kompetensi terus dilakukan melalui berbagai program pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK). Pada sektor sosial dan pendidikan, bantuan rehabilitasi sosial menjangkau lansia dan penyandang disabilitas, sementara akses beasiswa diberikan kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi mitra. Dukungan bagi buruh tani tembakau dan pekerja juga diperkuat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCT), baik dalam bentuk bantuan langsung maupun perlindungan jaminan sosial. Menatap tahun 2026, pemerintah daerah menyiapkan langkah yang lebih konkret, terutama di bidang infrastruktur dan lingkungan. Percepatan penanganan jalan dan jembatan dirancang melalui kombinasi berbagai sumber pembiayaan. Di kawasan perkotaan Purwodadi, penanganan banjir dan penataan drainase menjadi perhatian tersendiri. Sementara itu, pengelolaan sampah diarahkan pada pendekatan yang lebih inovatif, dengan target pengoperasian teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Ngembak pada akhir 2026 melalui skema pengelolaan yang terukur. Dari sisi tata kelola internal, Sekda Anang Armunanto menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tenaga honorer bertransformasi menjadi Tenaga Paruh Waktu dengan sistem penggajian yang lebih tertib. Untuk jenis pekerjaan tertentu, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme alih daya dengan penataan administrasi yang lebih rapi. Pembatasan belanja pegawai dan penguatan belanja infrastruktur kembali ditegaskan, seiring kewajiban penggunaan E-Katalog versi terbaru guna mendukung produk dalam negeri. Sebagai muara dari seluruh upaya tersebut, Pemkab Grobogan menetapkan target indikator makro yang terukur, mulai dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, hingga penurunan angka kemiskinan. Untuk menjaga ritme pelaksanaan, tenggat administratif ditetapkan secara jelas, termasuk penyelesaian dokumen anggaran dan perencanaan pengadaan di awal tahun, agar pelaksanaan program tidak tersendat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sejak awal. Keseluruhan arah kebijakan ini menegaskan satu hal: pembangunan tidak hanya soal angka dan target, tetapi tentang bagaimana perencanaan, disiplin, dan kerja sama diterjemahkan dalam tindakan nyata. Di situlah semangat Mbangun Deso Noto Kutho menemukan maknanya—ketika desa dan kota tumbuh seiring, dan pembangunan hadir sebagai upaya bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat Grobogan hari ini dan ke depan. (jsa)
Awali Tahun 2026, Bupati Grobogan Tekankan Kerja Sama, Disiplin, dan Orientasi Pelayanan

Purwodadi— Tahun baru selalu membawa ruang untuk menata ulang cara bekerja. Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, momentum itu dimulai dari apel pagi perdana Tahun 2026 yang dipimpin langsung Bupati Grobogan, Setyo Hadi, di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan sejumlah perangkat daerah, Senin (5/1/2026). Apel yang diikuti jajaran Setda, Setwan, Bapperida, BPPKAD, Bakesbangpol, Satpol PP, Inspektorat, BKPSDM, Disporabudpar, hingga Dinarpusda tersebut menjadi ruang penyampaian pesan yang bersifat evaluatif sekaligus mengajak seluruh aparatur menatap tahun kerja ke depan dengan sikap yang lebih terbuka dan kolaboratif. Dalam arahannya, Bupati Setyo Hadi menegaskan bahwa capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya patut dijaga. Namun, ia juga mengingatkan agar hal-hal yang masih kurang dapat ditinjau ulang dan dibenahi secara bertahap. Yang sudah berjalan baik, menurutnya, perlu dilanjutkan. Sementara yang belum optimal harus diperbaiki bersama, tanpa saling menyalahkan. Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kerja dan kebersamaan yang telah terbangun selama ini. Ucapan terima kasih itu sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintahan daerah tidak lahir dari kerja individu, melainkan dari kerja tim yang saling menguatkan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan kedisiplinan sebagai fondasi pelayanan publik. Dalam konteks organisasi, Bupati menyoroti perlunya keselarasan antarlini, mulai dari pimpinan hingga pelaksana teknis. Kepala perangkat daerah diminta memahami karakter dan dinamika bawahannya, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) diharapkan mengenali kebutuhan dan tantangan masing-masing perangkat daerah secara lebih menyeluruh. Bupati juga menyinggung persoalan yang kerap muncul dalam birokrasi, seperti kurangnya sinkronisasi antara pimpinan unit dan pejabat di bawahnya. Menurutnya, kerja yang efektif hanya bisa terwujud jika ada komunikasi yang sehat dan saling menghargai antara atasan dan bawahan. Dalam menjalankan tugas, Bupati mengingatkan agar seluruh ASN menjaga sikap rendah hati. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah pada dasarnya memiliki satu peran yang sama, yakni melayani masyarakat. “Kita ini sama. Tugas kita melayani publik, melayani masyarakat. Kita bergandengan tangan, bekerja bersama,” pesannya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga etika, termasuk dalam penggunaan media sosial. ASN diminta menghindari unggahan yang tidak pantas atau bersifat pamer, serta tetap menjaga citra sebagai pelayan publik. Kedisiplinan kerja pun kembali ditekankan, mulai dari kepatuhan terhadap izin atasan hingga kebiasaan menyelesaikan pekerjaan tanpa menunda. Ke depan, Bupati Setyo Hadi juga berencana menjadwalkan kunjungan kerja ke perangkat daerah sebagai ruang berbagi, mendengar langsung persoalan di lapangan, sekaligus memperkuat koordinasi. Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk menjaga prestasi yang telah diraih sepanjang 2025 agar tidak mengalami penurunan. Ia menegaskan bahwa Grobogan adalah tanggung jawab bersama, yang hanya bisa dijaga melalui kerja yang jujur, disiplin, dan saling menghormati. Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo, Sekda Anang Armunanto, staf ahli bupati, para asisten sekda, serta kepala perangkat daerah terkait. Di awal tahun ini, pesan yang disampaikan terasa sederhana, namun bermakna: memperkuat kerja sama, menjaga etika, dan menempatkan pelayanan publik sebagai tujuan utama. Dari situlah kepercayaan masyarakat dibangun, dan dari situlah pemerintahan daerah bergerak maju dengan pijakan yang lebih kokoh. (jsa)
Wujudkan Pemerataan Infrastruktur, Bupati Setyo Hadi Tinjau Hasil Pembangunan Jembatan Kedungwungu

Kini aktivitas warga di wilayah Pulokulon terasa lebih lancar. Setelah melalui proses pengerjaan, Jembatan Kedung Wungu yang menjadi tumpuan mobilitas masyarakat sudah mulai dilewati kembali oleh kendaraan. Bupati Grobogan, Bapak Setyo Hadi, sempat turun langsung meninjau lokasi untuk melihat hasil akhir pembangunan. Beliau berjalan menyusuri bentang jembatan guna memastikan setiap detailnya sudah cukup kuat dan aman untuk digunakan oleh masyarakat luas. Kehadiran jembatan ini bukan sekadar soal konstruksi beton, melainkan soal kemudahan akses sehari-hari. Kini para petani tidak perlu lagi memutar jauh untuk membawa hasil panen, dan anak-anak sekolah bisa melintas dengan perasaan yang lebih tenang. Proses pembangunan infrastruktur memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Selesainya Jembatan Kedungwungu ini menjadi salah satu bukti nyata dari semangat Mbangun Deso Noto Kutho, yaitu sebuah komitmen untuk memastikan pembangunan yang merata hingga ke wilayah pedesaan. Bapak Setyo Hadi menitipkan pesan agar fasilitas ini dijaga bersama. Dengan kondisi jembatan yang sudah baik, diharapkan roda ekonomi di wilayah Pulokulon dan sekitarnya dapat bergerak lebih cepat dan membawa manfaat bagi banyak orang. Selamat beraktivitas kembali dengan nyaman untuk seluruh warga. #Grobogan #MbangunDesoNotoKutho #InfoGrobogan #Kedungwungu #Pulokulon #SetyoHadi
Integritas, Profesionalisme, dan Tata Kelola: Sekda Ajak ASN Jaga Kinerja dengan Komitmen yang Nyata

Purwodadi— Di balik setiap kebijakan publik, ada keyakinan bahwa pelayanan yang baik tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari integritas yang dijaga, profesionalisme yang dirawat, serta komitmen yang terus diperbarui oleh orang-orang yang menjalankannya. Nilai-nilai inilah yang kembali ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan arahan pada apel pagi pegawai di lingkungan Setda, Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan di halaman Setda, Senin (29/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabupaten Grobogan memperoleh skor 82,05, termasuk kategori “terjaga”. SPI tidak sekadar berisi angka; ia merupakan potret persepsi masyarakat pengguna layanan, aparatur internal, dan para ahli terhadap integritas lembaga publik. Hasilnya menjadi alat bantu untuk memetakan risiko korupsi sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih dan kredibel. Namun capaian itu tidak dimaknai sebagai titik akhir. Justru di sanalah, menurut Sekda, tanggung jawab baru dimulai. Angka yang baik harus ditopang kerja yang sungguh-sungguh—memastikan dukungan data yang kuat, memahami persepsi masyarakat, mendengar suara internal ASN, serta menindaklanjuti catatan para ahli. Integritas, ujarnya, bukan hanya perkara regulasi, tetapi tentang manusia yang ingin menjaganya. Pada bagian lain, Sekda juga menekankan pentingnya peran personal setiap aparatur dalam meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN (IPASN). Indeks ini diukur oleh BKN melalui dimensi kompetensi, kinerja, kualifikasi pendidikan, dan kedisiplinan, dengan mekanisme pengisian data mandiri oleh ASN. Artinya, profesionalisme bukan hanya tanggung jawab kelembagaan, tetapi juga cerminan kesadaran diri setiap pegawai dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Terkait pengelolaan anggaran, Sekda menyampaikan bahwa penyerapan telah mencapai sekitar 96 persen. Capaian ini patut diapresiasi, namun tetap menyisakan ruang evaluasi. Ia mengingatkan agar pada tahun-tahun mendatang pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih merata sepanjang tahun, sehingga pekerjaan tidak menumpuk di akhir periode. Pada penutup arahannya, Sekda mengajak seluruh ASN untuk terus merawat tekad memperbaiki diri. “Kita kuatkan lagi semangat kita untuk mereformasi diri,” pesannya. “Untuk menguatkan posisi kita sebagai aparatur sipil negara atau pegawai Pemkab Grobogan, budaya kerja BerAKHLAK benar-benar diinternalisasi, dilaksanakan, bukan sekadar dihafalkan dan dijadikan rutinitas semata.” Pesan itu sederhana namun bermakna: bahwa integritas, profesionalisme, dan tata kelola bukanlah slogan yang diletakkan di dinding kantor, melainkan nilai yang dijaga dalam keseharian kerja. Capaian angka boleh membanggakan, tetapi dampak nyatalah yang pada akhirnya ingin dirasakan masyarakat. Dari sinilah kepercayaan publik bertumbuh, dan dari sinilah pemerintahan yang melayani menemukan relevansinya. (jsa)
Jelang Nataru, Bupati Grobogan dan Forkopimda Pastikan Kesiapan Pangan Hingga Keamanan Gereja

GROBOGAN – Guna memastikan kesiapan wilayah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Bupati Grobogan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik vital di Kota Purwodadi pada Senin (22/12). Pantauan ini menyasar ketersediaan pangan, kelancaran transportasi, pasokan BBM, hingga kondusivitas rumah ibadah. Stabilitas Pangan dan Transportasi Titik pertama yang dikunjungi adalah Pasar Nglejok Purwodadi. Di lokasi ini, Bupati berdialog langsung dengan pedagang untuk memantau harga kebutuhan pokok. Secara umum, stok pangan dinilai aman meski terdapat fluktuasi harga pada komoditas cabai dan bawang. Perjalanan dilanjutkan ke Terminal Purwodadi. Di sini, Forkopimda memeriksa kelaikan armada bus dan kesiapan personel dalam menghadapi lonjakan penumpang. Bupati menekankan pentingnya keselamatan jalan (safety road) bagi para pemudik yang masuk ke wilayah Grobogan. Energi dan Pengamanan Terpadu Sektor energi juga menjadi perhatian melalui pengecekan di SPBU Gajah Mada. Tim memastikan stok BBM mencukupi untuk kebutuhan kendaraan masyarakat selama masa libur panjang. Setelah itu, rombongan meninjau Pos Nataru Simpang Lima Purwodadi. Pos terpadu ini menjadi pusat komando pengamanan lalu lintas dan pelayanan masyarakat selama operasi lilin berlangsung. Kunjungan ke Gereja Menutup rangkaian sidak, Bupati dan Forkopimda mengunjungi Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Gereja Katolik Hati Yesus Yang Maha Kudus Purwodadi. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan protokol keamanan dan kenyamanan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan ibadah. “Kami ingin memastikan masyarakat Grobogan dapat merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan tenang. Semua sektor, mulai dari pangan hingga keamanan gereja, sudah dalam kondisi siap,” ujar Bupati Grobogan di sela-sela peninjauan. Melalui sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri, diharapkan perayaan Nataru di Kabupaten Grobogan berjalan kondusif tanpa kendala berarti.(gpn)
Visi Baru Pendidikan Grobogan: Inovasi Kebijakan Berbasis Data

Pendidikan yang maju tidak cukup dibangun hanya melalui penambahan ruang kelas atau alokasi anggaran. Ia menuntut kebijakan yang dijalankan dengan pemahaman utuh terhadap kondisi lapangan, cara pandang masyarakat, serta dinamika sosial yang menyertainya. Kerangka pemikiran tersebut menjadi benang merah dalam disertasi Sekda Anang Armunanto yang berjudul “Implementasi Program Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kabupaten Grobogan”. Riset ini menelaah bagaimana program pendidikan dasar dijalankan dan diterjemahkan di tingkat daerah melalui pendekatan yang berpijak pada data serta pengalaman lapangan. Berangkat dari kondisi objektif daerah, penelitian ini mencatat tantangan nyata seperti Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang berada di angka 7,29 tahun serta masih adanya ribuan anak tidak sekolah. Temuan riset menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan sangat dipengaruhi oleh kuatnya komunikasi lintas sektor, kesiapan sumber daya manusia, serta responsivitas masyarakat di tingkat akar rumput. Salah satu bahasan penting dalam disertasi ini adalah urgensi mempertimbangkan kultur dan tradisi lokal dalam pelaksanaan program. Tujuannya agar kebijakan pendidikan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi solusi kontekstual yang mampu merangkul nilai-nilai budaya dan agama di masyarakat. Lebih dari sekadar karya akademik, riset ini menghasilkan peta jalan implementasi (2025–2030) yang aplikatif bagi daerah. Harapannya, kajian ini dapat menjadi bahan refleksi bersama untuk mewujudkan layanan pendidikan yang lebih inklusif, merata, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Grobogan saat ini. sekdagrobogan #setdagrobogan #pemkabgrobogan #asn #BerAKHLAK #pendidikandaerah #kebijakanpublik #pembangunansdm #grobogan
Perkuat Hak atas Hunian Layak, Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Perumahan dan Permukiman

Purwodadi — Pemenuhan hak dasar warga atas hunian yang layak kembali dibahas Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan dalam agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu (17/12/2025). Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari amanat konstitusi. Hunian, menurutnya, tidak semata dipahami sebagai kebutuhan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. “Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia,” ujar Bupati. Lanutnya, “Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta, kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.” Ia menegaskan, pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menetapkan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Berangkat dari kerangka tersebut, penguatan regulasi di tingkat daerah dipandang penting agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memiliki arah yang jelas, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama, baik bagi perangkat daerah maupun masyarakat, dalam mewujudkan kawasan hunian yang tertata dan berwawasan lingkungan. Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan utama. Di antaranya untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah ada agar lebih layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sekaligus sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dijamin melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi. Sementara itu, penyelenggaraan kawasan permukiman dirancang selaras dengan arah pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menata kawasan secara lebih terencana sekaligus meminimalkan potensi persoalan lingkungan dan sosial di masa mendatang. Untuk memperkuat peran pemerintah daerah, Raperda ini juga mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari pembinaan, tugas dan kewenangan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, hingga peran masyarakat serta skema pendanaan dan pembiayaan. Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga. Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (jsa)
Grobogan Raih Predikat “Menuju Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik Jateng 2025

Semarang—Transparansi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, publik memiliki ruang untuk mengakses data, memahami arah kebijakan, sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen tersebut tercermin dalam capaian Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Semarang, Selasa malam (16/12/2025), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Kurnia Saniadi, mewakili Bupati Grobogan menerima predikat Menuju Informatif dengan nilai 88,25. Capaian ini dimaknai sebagai pengingat sekaligus dorongan untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat mengakses data, tetapi juga membantu memahami kebijakan yang dijalankan serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan warga. Sebagai gambaran, Monev KIP Tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik di Jawa Tengah, mencakup pemerintah daerah, perangkat daerah, rumah sakit, badan vertikal, hingga BUMD. Dari proses evaluasi tersebut, 82 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, SKPD provinsi, RSUD kabupaten/kota dan provinsi, badan vertikal, Pengadilan Agama, BPS kabupaten/kota, serta BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, 34 badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Grobogan, berada pada kategori Menuju Informatif. Kategori ini menunjukkan adanya kemajuan dalam keterbukaan informasi, sekaligus menandai ruang penguatan yang perlu terus diupayakan secara berkelanjutan. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tidak dimaksudkan sebagai formalitas semata. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem keterbukaan yang berdampak pada kualitas kebijakan publik. Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengingatkan pentingnya konsistensi badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP sebagai fondasi budaya transparansi pemerintahan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya birokrasi yang melayani sebagai dasar membangun kepercayaan publik. Menurutnya, seluruh pejabat—dari gubernur hingga ketua RT—memiliki satu tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat. “Lungguh bareng, tidak ada jarak di antara pejabat dan warga. Komunikasi yang setara dan mudah dipahami menjadi kunci dalam membangun kepercayaan. Siapa pun yang menjabat ASN, baik di provinsi maupun kabupaten, memiliki peran sebagai PPID,” ujarnya. Predikat Menuju Informatif menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah proses yang terus berjalan. Melalui pembenahan sistem informasi publik secara bertahap dan konsisten, pemerintah daerah diharapkan semakin hadir secara nyata—memberi ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi, memahami kebijakan, serta membangun kepercayaan yang tumbuh dari keterbukaan dan komunikasi yang setara. (jsa)