PROFIL PPID KABUPATEN GROBOGAN

  1. Home
  2. »
  3. PROFIL PPID KABUPATEN GROBOGAN

Profil PPID Kabupaten Grobogan

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Grobogan nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang telah dirubah dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor 487.22/315/2017 tentang Penetapan  Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi

  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas

  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomiharjo 48 Purwodadi 58111

No Telepon : (0292) 421059

Email : ppidutamagrobogan@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) dimana di Pemerintah Kabupaten Grobogan, PPID dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID dbantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan.

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

Wewenang PPID

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID

  • PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 30 OPD, 19 kecamatan.

Alamat Kantor Pemerintahan

Alamat Instansi Kantor Pemerintahaan Kabupaten Grobogan
Profil Pimpinan

Visi dan Misi

Visi :

“Menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Misi :

  1. Menguatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi berbasis sektor unggulan. Misi ini akan menjadi payung dalam upaya untuk mengembangkan perekonomian berbasis potensi lokal. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas usaha mikro menjadi usaha kecil, meningkatkan kualitas koperasi, meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan nilai investasi (penanaman modal), meningkatkan kualitas klaster-klaster industri dan meningkatkan sarana perdagangan. Serta pemanfaatan dan pemberdayaan potensi pariwisata, pertanian, peternakan dan perikanan. Selain itu dilakukan pula upaya pengurangan pengangguran dan penanganan PPKS sesuai standar pelayanan.
  2. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Misi ini akan menjadi payung dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran di Kabupaten Grobogan. Melalui misi ini kemiskinan di Kabupaten Grobogan diharapkan dapat menurun secara bertahap dengan berbagai strategi yang mengarah pada pengurangan pengeluaran penduduk miskin dengan penyediaan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan dan hunian yang layak; peningkatan pendapatan penduduk miskin melalui pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses pekerjaan yang layak; serta perlindungan sosial bagi penduduk miskin.
  3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya. Misi ini akan menjadi payung dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) masyarakat di Kabupaten Grobogan. Pada misi ini pemerintah Kabupaten Grobogan berupaya menyediakan akses pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, kuantitas dan kualitas penduduk yang terkendali, peningkatan kesetaraan dan keadilan gender, peningkatan kapasitas pemuda dan olahraga, serta peningkatan minat baca masyarakat untuk membentuk karakter SDM yang mampu berdaya saing di era global.
  4. Membangun infrastruktur yang handal dan merata, serta meningkatkan ketangguhan wilayah dan lingkungan hidup yang berkualitas. Misi akan menjadi payung dalam upaya meningkatkan infrastruktur yang berkualitas. Pengembangan wilayah akan diwujudkan dengan penyediaan infrastruktur yang merata dan berkualitas baik, baik jalan, sarana permukiman, sanitasi, air bersih, maupun sarana perhubungan. Pemanfaatan sumber daya pembangunan daerah juga dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan, sehingga risiko bencana semakin menurun.
  5. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan penguatan reformasi birokrasi. Misi ini menjadi payung dalam upaya pemerintah Kabupaten Grobogan untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik. Misi ini mengarahkan pada upaya peningkatan reformasi birokrasi yang didukung peningkatan perencanaan yang terukur dan sinergi dengan penganggaran, peningkatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara, dan peningkatan transparansi melalui penggunaan teknologi informatika.