Setiap warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Diskominfo Grobogan Jl. Mayjend Sutoyo Siswomiharjo 48 Purwodadi
- Melalui web PPID Kabupaten Grobogan (ppid.grobogan.go.id)
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon dengan datang ke PPID yang bersangkutan atau email yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Kabupaten Grobogan).
- Datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Diskominfo Grobogan Jl. Mayjend Sutoyo Siswomiharjo 48 Purwodadi
- Melalui web PPID Kabupaten Grobogan (ppid.grobogan.go.id)
PPID Kabupaten Grobogan dan Perangkat PPID tidak memungut biaya kepada pemohon dalam memperoleh informasi publik yang diakses dalam bentuk softcopy. Namun apabila memerlukan salinan dokumen, pemohon dapat melakukan penggandaan (fotocopy) dengan biaya yang dibebankan/ditanggung oleh pemohon informasi.
PPID Kabupaten Grobogan tidak memungut biaya pengiriman jika salinan informasi dikirimkan melalui email. Atau pemohon dapat mengambil salinan informasi yang dibutuhkan secara langsung di Kantor PPID Kabupaten Grobogan.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 07.15 – 15.15 WIB dan hari Jumat pukul 07.15 – 11.30 WIB.