INFORMASI SETIAP SAAT

  1. Home
  2. »
  3. INFORMASI SETIAP SAAT

DAFTAR INFORMASI SETIAP SAAT KABUPATEN GROBOGAN

Dasar Hukum
Informasi setiap saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi  Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi  Publik tersebut
  1. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
    • daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
    • hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
    • seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
    • rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
    • perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
    • informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    • prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
    • laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
      ini.
  2. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
NoNamaLink
1. Daftar Informasi Publik
a. DIP UtamaLink
2.Informasi Kebijakan Publik
a. Regulasi yang telah diputuskanLink
b. Risalah RapatLink
3.Informasi Administrasi, Organisasi, Kepegawaian dan Keuangan
a. Pedoman Pengelolaan KeuanganLink
b. Profil PimpinanLink
c. LHKPN Pejabat PublikLink
d. Statistik KepegawaianLink
e. Layanan KepegawaianLink
f. Surat Menyurat PimpinanLink
g. Agenda PimpinanLink
h. Rekapitulasi Tindak Lanjut Pelanggaran Internal dari InspektoratLink
i. Hasil PenelitianLink
j. Peraturan dan Kajian AkademikLink
k. Penyataan Pejabat di Forum Publik terkait dengan kebijakanLink
l. Standar Pengumuman InformasiLink
m. Perjanjian dengan pihak ketigaLink
n. Persyaratan terkait PerizinanLink
o. Data inventarisLink
4.Rencana strategis dan RenjaLink
5.Layanan Publik Digital
a. BKPPDLink
b. BPBDLink
c. InspektoratLink
d. Dinas PendidikanLink
e. Dinas SosialLink
f. DisnakertransLink
g. DLHLink
h. Dinas PertanianLink
i. DisperindagLink
j. DispendukcapilLink
k. Dinas KesehatanLink
l. Dinas PerhubunganLink
m. Dinas Koperasi dan UMKMLink
n. DisperakimLink
o. DPU PRLink
p. DKPDLink
q. DispermasdesLink
r. DP3AKBLink
s. DinarpusdaLink
t. DPMPSTPLink
u. Bagian PerekonomianLink
6.Jawaban Permohonan Informasi PublikLink
7.Register dan tindak lanjut permohonanLink
8.Sosialisasi PPIDLink
9.Jadwal Pelayanan PPIDLink
10.Standar BiayaLink