PROFIL PPID KABUPATEN GROBOGAN

Image

ProfilPPIDKabupaten Grobogan

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Grobogan nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang telah dirubah dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor 487.22/315/2017 tentang Penetapan  Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi

  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas

  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Alamat
Jl. Mayjend Sutoyo Siswomiharjo 48 Purwodadi 58111

No Telepon
(0292) 421059

Email
ppidutamagrobogan@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) dimana di Pemerintah Kabupaten Grobogan, PPID dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID dbantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan.

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

Wewenang PPID

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID

  • PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 30 OPD, 19 kecamatan.
Image

Alamat KantorPemerintahan

Alamat Instansi Kantor Pemerintahaan Kabupaten Grobogan

Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi

Profil Pimpinan dan Pegawai

Visi dan Misi

Visi :

“Terwujudnya Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing,Beriman dan Berbudaya”

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing. Misi ini akan menjadi payung dalam usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) atau penduduk Kabupaten Grobogan. Pada misi ini pemerintah Kabupaten Grobogan diharapkan akan mencapai kondisi pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, peningkatan kesetaraan dan keadilan gender, peningkatan kapasitas pemuda dan olahraga, serta peningkatan minat baca masyarakat untuk membentuk karakter SDM yang mampu berdaya saing di era global.

  2. Membangun infrastruktur sesuai potensi daerah, memperhatikan kelestarian lingkungan dan risiko bencana. Pembangunan daerah dan pengembangan wilayah dimulai dengan perwujudan kualitas infrastruktur yang baik (jalan, jembatan, permukiman, pertanahan dan sumber daya air), pengelolaan konektivitas antar wilayah dengan didukung oleh kualitas lingkungan yang memadai, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu pembangunan yang dilakukan hendaknya juga memperhatikan risiko bencana yang ada di Kabupaten Grobogan.

  3. Menguatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan secara merata, berkualitas dan berdaya saing. Misi ini akan menjadi payung dalam usaha akan mengembangkan perekonomian berbasis potensi lokal dan penanggulangan kemiskinan. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas usaha mikro menjadi usaha kecil, meningkatkan kualitas koperasi, meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan nilai investasi (penanaman modal), meningkatkan kualitas klaster-klaster industri dan meningkatkan sarana perdagangan. Serta pemanfaatan dan pemberdayaan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026 V 3 potensi pariwisata, pertanian, peternakan dan perikanan. Selain itu dilakukan pula upaya pengurangan pengangguran dan penanganan PPKS sesuai standar pelayanan.

  4. Memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Pada misi ini pemerintah Kabupaten Grobogan akan mewujudkan prinsip-prinsip good governance dengan meningkatkan nilai akuntabilitas, mewujudkan perencanaan yang terukur dan sinergi dengan penganggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik (administrasi kependudukan catatan sipil, pelayanan kecamatan serta kelurahan), peningkatan kualitas Aparatur Sipil, peningkatan pemanfaatan persandian dalam komunikasi pemerintahan, pengelolaan arsip yang baik, dan peningkatan reformasi birokrasi, serta penggunaan teknologi informatika dalam mendukung transparansi dengan e-government.

  5. Memperkuat implementasi nilai-nilai keimanan dan budaya dalam kehidupan masyarakat. Melalui misi ini diharapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari mampumengimplementasikan nilai-nilai luhur budaya dan ajaran agama yang dianutuntuk mewujudkan kondisi daerah yang kondusif dan nyaman bagi siapa saja yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan. Nilai-nilai budaya dan ajaran luhur yang berkembang di masyarakat juga perlu selalu dijaga dan dikembangkan supaya generasi mendatang tidak kehilangan arah dan jati-diri masyarakat Grobogan yang seutuhnya.

footerppid.png

Search