Purwodadi – Memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang jelas sekaligus layanan keadilan yang lebih dekat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.
Selasa (23/9/2025), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Grobogan, Kurnia Saniadi, hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Rapat Amarta, Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi.
Kegiatan ini juga menandai pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, langkah nyata untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Kurnia Saniadi menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan JDIH. “JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Keakuratan dan kebaruan data sangat ditentukan oleh komitmen dan integritas para pengelola.” Menurutnya, pengelolaan JDIH juga membutuhkan sumber daya manusia yang tanggap terhadap teknologi informasi dan memiliki semangat bekerja keras, cerdas, dan ikhlas.
Lebih dari sekadar basis data, JDIH membantu memperkuat transparansi dan kepastian hukum. Dokumen yang terkelola dengan baik memudahkan masyarakat mengakses aturan yang berlaku, sekaligus menjadi data pendukung Indeks Reformasi Hukum, sebuah ukuran untuk menilai seberapa baik pemerintah daerah mengelola sistem dan pelayanan hukum secara tertib dan transparan. Dengan begitu, JDIH tidak hanya menjadi sarana administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih terbuka bagi publik.
Dalam kesempatan yang sama, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan diperkenalkan sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan, khususnya di wilayah pedesaan. Layanan ini menyediakan konsultasi hukum, mediasi damai, dan rujukan ke advokat melalui Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), lembaga resmi yang mendampingi masyarakat yang membutuhkan.
“Posbankum membantu masyarakat lebih dekat dengan layanan hukum. Mari kita tingkatkan sinergitas agar dapat memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara,” kata Kurnia Saniadi.

Dyah Santi, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, menegaskan pentingnya peran pengelola JDIH di daerah. “JDIH bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum demi mendukung transparansi dan kepastian hukum. Peran pengelola JDIH sangat strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang dapat diandalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menambahkan bahwa Posbankum memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum lebih dekat dan merata. “Dengan Posbankum, masyarakat bisa lebih mudah menyelesaikan masalah hukum di tingkat bawah dengan kearifan budaya lokal. Semakin banyak Posbankum terbentuk, semakin tinggi pula kesadaran hukum di masyarakat,” jelasnya.
Mochamad Fachrudin, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menekankan bahwa kepustakaan hukum online memungkinkan masyarakat mengakses dokumen hukum kapan saja dan di mana saja. Hal ini sekaligus memperkuat hak masyarakat atas informasi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini diikuti Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, perwakilan Dispermades, Diskominfo, serta peserta sosialisasi dari Kecamatan Grobogan, Tawangharjo, Wirosari, dan Klambu.
Dengan pengelolaan JDIH yang lebih tertib dan hadirnya Posbankum di desa, masyarakat Grobogan kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengakses informasi hukum dan layanan keadilan secara dekat. Langkah ini menunjukkan upaya Pemkab Grobogan menghadirkan layanan hukum yang nyata, sambil terus melakukan penguatan dan pengembangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. (jsa)



