Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Sekda Grobogan Fasilitasi Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Purwodadi—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus mendorong penguatan ekonomi berbasis desa melalui fasilitasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program nasional yang akan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025 ini merupakan inisiatif pemerintah pusat sebagai strategi memperluas akses ekonomi masyarakat desa dan memperkuat ketahanan sosial dari tingkat lokal.

Sebagai bagian dari upaya koordinatif di tingkat daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi program tersebut pada Kamis (24/4/2025) di MPP Srikandi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan dan melibatkan lintas sektor, antara lain Plt. Kepala DPMPTSP yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Dinas Pertanian, Dispemardes, para camat, serta kepala desa dan lurah.

Sekda Anang Armunanto menjelaskan bahwa koperasi ini dirancang sebagai lembaga ekonomi serba usaha yang beranggotakan masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian lokal. Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan melalui arahan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Negara, 3 Maret 2025 lalu, dengan target terbentuknya 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Sekda Anang Armunanto menekankan bahwa meskipun program ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui berbagai regulasi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan dan peran aktif pemerintah desa serta perangkat daerah. Dalam hal ini, Pemkab Grobogan berperan sebagai pengarah, pengoordinasi, dan fasilitator yang memastikan dukungan lintas sektor berjalan dengan optimal.

“Kepala desa tugasnya menginventarisasi potensi desa, termasuk keberadaan koperasi yang ada untuk disesuaikan. Kepada camat, saya minta agar turut menyampaikan dan mengawal proses ini bersama para kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing,” ujar Sekda.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 00.45.08

Tahapan pembentukan koperasi telah disusun sejak Maret hingga Juni 2025. Setelah masa sosialisasi, setiap desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menjadi forum utama untuk merumuskan pendirian koperasi, menyusun anggaran dasar, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi. Dalam forum ini juga ditetapkan tujuh unit usaha pokok yang wajib dibentuk, yaitu kantor koperasi, klinik desa, apotek atau gerai obat murah, kios sembako, unit simpan pinjam, pergudangan atau cold storage, dan sistem logistik.

Selanjutnya, hasil Musdesus akan ditindaklanjuti dengan rapat pendirian koperasi yang dituangkan dalam akta notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan badan hukum. Pemkab Grobogan siap mendukung seluruh proses ini dengan fasilitasi teknis dan koordinasi lintas instansi.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan desa yang proaktif, Sekda berharap Koperasi Merah Putih tak sekadar menjadi program simbolis, melainkan benar-benar tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi rakyat di tingkat desa. (jsa)