Pemkab Grobogan dan Bapas Kelas II Pati Jajaki Sinergi Sambut KUHP Baru

Purwodadi — Reformasi sistem pemidanaan nasional akan segera berlaku. Mulai Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diberlakukan, membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Sebagai bagian dari kesiapan implementasi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati pada Jumat (1/8/2025), bertempat di ruang rapat Sekda. Hadir dalam audiensi tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala BPPKAD, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, serta perwakilan dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Audiensi ini menjadi forum awal koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dan Bapas dalam menjajaki kerja sama kelembagaan, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa dalam perkara ringan. Dalam KUHP yang baru, pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, dan oleh hakim dijatuhi pidana paling lama enam bulan atau denda kategori II. Skema pidana kerja sosial memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Pelaksanaan pidana ini mempertimbangkan latar belakang dan keahlian individu, sehingga tetap menjunjung prinsip keadilan dan kemanfaatan publik. Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Selain kesiapan lokasi pelaksanaan kerja sosial, dibutuhkan pula dukungan kelembagaan di tingkat lokal. Salah satu opsi yang dibahas dalam forum ini adalah kemungkinan pembentukan Pos Bapas sebagai perpanjangan layanan pendampingan dan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Topik pembahasan dalam pertemuan ini tidak hanya menyentuh pelaku dewasa. Potensi kerja sama juga meliputi penerapan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak, sebagai bentuk alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan menjauhkan anak dari proses pemasyarakatan. Upaya ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang diusung dalam sistem hukum yang baru. Sekda Anang Armunanto menyampaikan bahwa Pemkab Grobogan pada prinsipnya mendukung inisiatif tersebut. Pemkab Grobogan terbuka terhadap kebijakan baru sepanjang selaras dengan prinsip pembinaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menandatangani surat kerja sama awal yang menjadi fondasi bagi penyusunan Nota Kesepakatan lebih rinci. Dokumen ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara Pemkab Grobogan dan Bapas Pati dalam mendukung pelaksanaan KUHP yang baru. Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan produktif. Dalam diskusi ringan juga disinggung perbedaan fungsi antara Lapas dan Bapas. Lapas berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana setelah memiliki putusan hukum tetap, sedangkan Bapas berperan dalam pendampingan dan pembimbingan klien yang tengah menjalani proses atau telah menyelesaikan masa pidana. Forum ini mencerminkan semangat baru dalam penegakan hukum. Bahwa hukuman tidak selalu identik dengan jeruji, tetapi juga bisa menjadi sarana pemulihan yang mendidik. Pemkab Grobogan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. (jsa)
Pemkab Grobogan Jajaki Skema KPBU: Ikhtiar Baru Dorong Infrastruktur Daerah

Jakarta — Pembangunan daerah memerlukan anggaran yang memadai, namun saat keterbatasan fiskal menjadi realitas, pemerintah perlu mencari solusi kreatif dan berkelanjutan. Ketika kebutuhan infrastruktur terus meningkat, improvisasi menjadi kunci. Pemerintah daerah dituntut untuk jeli membuka peluang pembiayaan yang lebih inovatif dan adaptif. Dengan semangat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, bersama jajaran dari Bappeda, BPPKAD, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan DPUPR melakukan audiensi ke kantor PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Audiensi ini menjadi langkah awal penjajakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di Grobogan. PT PII merupakan lembaga penjamin infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan RI yang berstatus sebagai Special Mission Vehicle (SMV). Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Grobogan selama ini aktif dalam forum koordinasi ekonomi seperti KERIS Jateng, skema KPBU masih tergolong baru dan perlu diperdalam dari berbagai aspek. “Hanya beberapa hal yang sudah kita lakukan, KPBU ini belum. Maka, hari ini kami datang menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan sebelumnya, seperti forum KERIS Jateng. Alhamdulillah, kami termasuk yang sering mendapat apresiasi dari BI dan Pemprov Jateng, ketika menyusun proposal untuk inovasi atau inovasi yang bisa kita berikan untuk bisa kita kerjasamakan dalam pola pembiayaan pembangunan pemerintah daerah,” ujar Sekda. Sebagai informasi, KPBU merupakan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, KPBU memungkinkan pelibatan badan usaha dalam pendanaan, pembangunan, hingga pengelolaan infrastruktur publik. Kerja sama ini dijalankan dengan prinsip pembagian risiko yang proporsional serta spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penanggung jawab proyek. Forum ini menjadi bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk memperluas pemahaman terhadap KPBU sebagai skema pembiayaan yang potensial dan berkelanjutan. Diharapkan, audiensi ini membuka jalan bagi penjajakan yang lebih terarah, baik dari sisi teknis, kelembagaan, maupun legalitas proyek. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya mendorong inovasi pembiayaan pembangunan yang akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat. Sebab pembangunan bukan semata soal angka dalam belanja daerah, tetapi juga soal membuka peluang, menjalin kemitraan, dan menata masa depan infrastruktur publik secara lebih strategis dan berkelanjutan. (jsa)
Menjaga Ketertiban, Merawat Ruang Publik: Pemkab Grobogan Bahas Fenomena Sound Horeg

Purwodadi — Sound horeg kini bukan hanya soal hiburan. Di balik dentuman suara yang digandrungi sebagian kalangan, muncul suara lain yang tak kalah nyaring: keresahan warga akan ketenteraman yang terganggu. Dari getaran kaca hingga percikan konflik antartetangga, fenomena ini mulai menimbulkan ruang perdebatan—antara ekspresi dan batasan. Isu tersebut menjadi pokok bahasan dalam Forum Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Tahun 2025 yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Wakil Bupati. Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, dan dihadiri unsur Forkopimda melalui perwakilan, perangkat daerah terkait, kantor Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan. Antara Hiburan dan Gangguan: Mencari Titik Temu Fenomena sound horeg dibahas dari berbagai sudut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan. Penggunaan alat pengeras suara di atas ambang batas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketenteraman warga. Dinas Kesehatan menambahkan, suara yang ekstrem atau mendadak—seperti dari sound horeg—berisiko bagi masyarakat tertentu, misalnya pasien di rumah sakit, lansia, atau penderita gangguan jantung. Sementara dari unsur TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan disampaikan harapan agar fenomena ini tidak berkembang tak terkendali seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Ketiganya sepakat bahwa penanganan sejak dini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah gesekan di lapangan. Kementerian Agama Grobogan turut memberikan perspektif, bahwa bahkan dalam aktivitas ibadah sekalipun, penggunaan pengeras suara telah diatur untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar. MUI Grobogan pun menegaskan pentingnya etika bertetangga dan prinsip tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Langkah Awal Menuju Penanganan Bersama Menutup forum, Sekda Anang Armunanto menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan. Ia juga mengarahkan agar konsep awal surat edaran disiapkan sebagai opsi imbauan kepada masyarakat, yang tentunya akan menunggu arahan dan keputusan pimpinan daerah. “Saya minta Satpol PP segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum, DLH, Staf Ahli, Dinkes, dan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk menyiapkan konsep surat edaran sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan,” ujarnya. Sekda juga menyampaikan pandangannya agar perangkat daerah tidak menggunakan sound horeg dalam kegiatan resmi pemerintahan, khususnya dalam event yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah seperti perayaan hari besar atau karnaval. Selain wacana kebijakan, pendekatan persuasif juga dinilai penting. Sekda mendorong upaya komunikasi yang lebih humanis kepada pelaku usaha dan komunitas pengguna sound horeg. Menurutnya, kesadaran sosial bisa tumbuh lebih baik melalui pendekatan yang edukatif dan penuh pengertian. Menuju Ruang Publik yang Harmonis dan Tertib Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan bahwa menjaga ketenteraman bukan berarti mengekang kreativitas. Namun ekspresi tetap harus dibingkai dengan kesadaran ruang dan tanggung jawab sosial. Pemerintah Kabupaten Grobogan membuka ruang dialog, dan dalam waktu dekat akan menelaah hasil forum sebagai bahan untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga ketertiban sosial dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari potensi gangguan akibat penggunaan alat hiburan berdaya tinggi. Karena ruang publik yang tertib, nyaman, dan inklusif adalah fondasi dari kehidupan bermasyarakat yang aman, sehat, dan berkeadilan. (jsa)
Satpol PP di Garda Depan Pemberantasan Rokok Ilegal: Sekda Grobogan Dorong Sinergi dan Edukasi Publik

Purwodadi — Ancaman rokok ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi atau pelanggaran hukum. Dampaknya meluas: dari kerugian penerimaan negara hingga risiko kesehatan yang mengintai masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Semangat inilah yang menjadi inti dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal atau Rokok Ilegal yang digelar pada Rabu (23/7/2025) di Aula Rumah Kedelai Grobogan (RKG). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, dan diikuti oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Grobogan. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya peran Satpol PP sebagai garda depan dalam penegakan Peraturan Daerah, termasuk dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. Kemampuan mengenali berbagai bentuk pelanggaran serta memahami regulasi yang berlaku menjadi bekal penting bagi personel Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan. “Dengan memahami regulasi, Satpol PP dapat membantu memberantas rokok ilegal, mencegah kerugian negara, dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya,” tegas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa bimtek ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan ruang untuk memperkuat kapasitas teknis dan kerja sama lintas sektor. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi jenis-jenis rokok ilegal—seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita bekas—serta memahami cara pengumpulan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Melalui bimtek ini, saya berharap para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait rokok ilegal, mulai dari jenis, cara identifikasi, hingga pengumpulan informasi yang bisa digunakan sebagai bahan tindak lanjut bersama pihak seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya. Lebih jauh, Sekda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan. Edukasi publik, menurutnya, merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang perlu terus diperkuat. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat mengenali potensi bahaya dan ikut menjaga lingkungannya dari peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah tidak hanya dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan pembinaan. Sebagian juga digunakan untuk membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan yang adil dan merata. Kegiatan bimtek ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Kantor Bea Cukai Semarang, Polres Grobogan, dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah kerja bersama, yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat yang sehat dan negara yang kuat hanya dapat diwujudkan bila hukum ditegakkan, penerimaan negara dikelola secara adil, dan sumber daya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Rokok ilegal, dengan segala dampaknya, adalah ancaman nyata yang harus dihadapi bersama—oleh pemerintah dan masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga ketertiban perdagangan dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari peredaran barang ilegal. Setiap langkah kecil yang dilakukan hari ini menjadi bagian dari ikhtiar besar menuju kehidupan yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan. (jsa)
Bupati Grobogan membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II Tahun Anggaran 2025

Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, evaluasi pembangunan bukan sekadar agenda rutin. Ia menjadi cermin perjalanan program, sekaligus ruang koreksi agar setiap langkah benar-benar berdampak nyata. Selasa (22/7/2025), Bupati Grobogan Bapak Setyo Hadi membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Forum ini menjadi momen strategis untuk meninjau progres, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun percepatan secara kolektif dan terarah. Dengan alokasi belanja daerah yang mencapai hampir Rp3 triliun, Pemerintah Kabupaten Grobogan mendorong seluruh perangkat daerah menjaga ritme pelaksanaan program secara tertib, terukur, dan berorientasi hasil. Hingga pertengahan tahun, capaian realisasi keuangan baru mencapai 43,30% dan fisik 44,65%. Bupati menegaskan pentingnya konsistensi dan kolaborasi percepatan, mulai dari penjadwalan kerja, pengadaan barang dan jasa, hingga evaluasi berkala. Capaian yang tinggi layak diapresiasi, sementara yang masih rendah perlu segera dikejar bersama. Forum ini sekaligus menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan tantangan, berdiskusi, dan mencari solusi lintas sektor. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Heru Dwi Cahyono, menekankan bahwa capaian triwulan II memang menunjukkan kemajuan dibanding sebelumnya, namun masih perlu dioptimalkan agar sejalan dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sinergi dan menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran. Sekda Anang Armunanto memandu jalannya rapat yang berlangsung interaktif dan reflektif. DPRD Grobogan turut mengingatkan pentingnya membangun koordinasi berbasis kompetensi dan semangat tanggung jawab kolektif. Pembangunan bukan sekadar capaian angka, melainkan ikhtiar bersama membangun harapan. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya memperkuat tata kelola pembangunan yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Hadiri Acara Percepatan Pelunasan PBB-P2 dan Penyerahan Hadiah Pelunasan Lebih Awal

Bupati Grobogan didampingi Wakil Bupati Grobogan menghadiri acara Percepatan Pelunasan PBB P2 Tahun 2025 dan Penyerahan Hadiah bagi Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang Lunas PBB P2 Tahun 2024 Lebih Awal di Kabupaten Grobogan , Selasa / 22 Juli 2025. Pajak merupakan sumber pendapatan Pemerintah Daerah, salah satunya PBB-P2 yang merupakan pajak dengan potensi cukup besar di Kabupaten Grobogan, pada tahun 2025, target penerimaan daerah dari PBB-P2 sebesar Rp 47.636.822.042 –Penting terhadap upaya yang dilakukan dalam rangka penanganan penarikan PBB-P2 di Kabupaten Grobogan. Termasuk penanganan piutang PBB yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Di awal sambutannya Bupati mengapresiasi terhadap upaya pengembalian keuangan daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi para pemungut pajak. Momentum HUT Kemerdekaan RI yang ke 80 Tahun, Pemerintah Kabupaten Grobogan berencana mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan penghapusan denda piutang PBB-P2 tahun 2014 s/d 2024 bagi Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, pada periode pembayaran piutang di bulan agustus s/d oktober, cukup melunasi piutang pokoknya saja. Langkah ini diambil sebagai upaya menurunkan angka piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB – P2).Diakhir sambutan, Bupati mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Parakan, kepala Desa Dempel, kepala Desa Rawoh Kec. Karangrayung, kepala Desa Guci Kec. Godong, kepala Desa Tlogomulyo Kec. Gubug, Kepala Desa Trowolu Kecamatan Ngaringan, Kepala Desa Kradenan Kec. Kradenan dan kepala Desa Depok Kec. Toroh, Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan, Kelurahan Wirosari Kec. Wirosari serta kepada camat Kedungjati, camat Geyer, Camat Brati, Camat Ngaringan, dan camat Toroh yang masing-masing telah mencapai prestasi lunas paling awal pada penarikan PBB-P2 tahun pajak 2024.Ucapan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga disampaikan kepada 5 Perusahaan teladan serta 120 Kepala Desa/Kelurahan dan 12 Camat yang telah lunas PBB-P2 Tahun Pajak 2024 sebelum jatuh tempo.
Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Jakarta, 20 Juli 2025 – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, Senin, 21 Juli 2025. Kopdes Merah Putih termasuk Asta Cita ke-6 Presiden untuk menggerakkan ekonomi lokal sehingga pengentasan kemiskinan bisa dimulai dari tingkat desa/kelurahan. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, Kopdes Merah Putih merupakan satu dari trisula pengentasan kemiskinan di era pemerintahan Prabowo. Trisula pengentasan kemiskinan diluncurkan sepanjang Juli 2025. “Senjata pertama adalah kesehatan, senjata kedua adalah pendidikan, dan senjata ketiga adalah sosial-ekonomi,” kata Hasan, Minggu (20/7). Ketiga senjata itu terwujud masing-masing dalam Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah, Sekolah Rakyat, dan Kopdes Merah Putih. Tiga program ini merupakan upaya dan komitmen serius pemerintah untuk memastikan pemerataan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar seremoni. Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan memerdekakan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan 2 badan dilibatkan untuk menyukseskan program Kopdes Merah Putih, termasuk para Gubernur, Walikota/Bupati dan Kepala Desa. Kemiskinan merupakan sumber ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan dasar utama seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak. Berdasarkan data BPS (2025) jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebanyak 24,06 juta orang atau 8,57%. Bahkan, 3.170.003 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem. Persoalan kemiskinan menjadi tantangan dalam upaya menuju visi Indonesia Emas 2045. Kemiskinan sangat mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia, karena kemiskinan akan berdampak pada keterbatasan akses terhadap pendidikan yang berkualitas, pelatihan keterampilan, layanan kesehatan yang memadai, serta pangan dan gizi yang mencukupi. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Adita Irawati mengatakan, kelembagaan 80.000 Kopdes Merah Putih akan diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025, di mana 103 nya menjadi mock up atau model percontohan ke depan. Kisah sukses dari 103 Kopdes Merah Putih ini nantinya akan direplikasi ke desa lainnya, yang diharapkan dapat beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025. “Sebanyak 103 Kopdes Merah Putih ini akan dilihat operasionalisasinya. (Kopdes Merah Putih) yang lain persiapannya bertahap. Ini dilakukan untuk memastikan bukan hanya berdiri dan beroperasi, tapi Kopdes Merah Putih bisa memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Adita. Kopdes Merah Putih dioperasikan melalui pendekatan yang inklusif, modern, dan berbasis gotong-royong. Kopdes Merah Putih diharapkan bisa memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan ujungnya mengurangi kemiskinan. Jadi, tidak adalah lagi pinjol ilegal atau tengkulak dan rentenir yang selama ini menjerat masyarakat desa. Kopdes Merah Putih juga berpotensi mendorong usaha lokal, memperpendek rantai distribusi, dan menyediakan akses terhadap sumber daya serta layanan yang dibutuhkan masyarakat desa. Kopdes Merah Putih mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan petani, karena menjadi tempat menampung hasil produksi pertanian secara langsung, tanpa melewati panjangnya rantai pasok yang selama ini menekan keuntungan petani. Rantai pasok yang singkat juga menekan pergerakan tengkulak dan menguntungkan konsumen yang bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Kopdes Merah Putih dikembangkan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, membangun koperasi baru; kedua mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan ketiga merevitalisasi koperasi. Secara kelembagaan, Kopdes Merah Putih terdiri dari kantor, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik. “Fasilitas yang terdapat di Kopdes Merah Putih diharapkan bisa mempermudah masyarakat mengakses kebutuhan pokok yang lebih terjangkau. Masyarakat juga bisa meminjam modal dengan mudah tanpa melalui rentenir. Layanan kesehatan akan lebih dekat. Hasil tani dan laut bisa disimpan di tempat yang aman. Distribusi logistik juga berjalan lancar,” pungkas Adita.
Pemkab Grobogan Bahas Parkir Nontunai, Tinjau Regulasi dan Kesiapan Layanan

Purwodadi— Upaya modernisasi layanan publik terus didorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, termasuk dalam pengelolaan parkir di ruang-ruang publik. Salah satu langkah yang kini tengah dikaji adalah penerapan sistem parkir nontunai di tepi jalan umum, yang dinilai dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola retribusi daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/7/2025). Rapat ini diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Bagian Hukum Setda. Dalam rapat tersebut, Dishub memaparkan bahwa kajian awal mengenai penerapan parkir nontunai telah dilakukan. Salah satu tujuannya adalah mendukung pengelolaan retribusi yang lebih transparan dan akuntabel, serta membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah. Namun sebelum diterapkan secara penuh, dibutuhkan tahapan uji coba dan sosialisasi agar sistem ini dapat berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat. Sekda Anang menekankan pentingnya menelaah aspek regulasi sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan baru harus ditopang oleh dasar hukum yang jelas dan relevan dengan perkembangan saat ini. “Cek lagi regulasinya, masih relevan atau tidak. Perlu regulasi baru atau tidak. Cari yang praktis,” ujar Anang. Saat ini, sistem parkir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, beserta tiga perubahan yang telah diterbitkan pada tahun 2016, 2019, dan 2020. Namun dengan berkembangnya teknologi serta tuntutan penyesuaian layanan, pembaruan regulasi menjadi salah satu poin penting yang perlu dibahas lebih lanjut. Selain regulasi, pembahasan juga menyentuh kesiapan teknis di lapangan, termasuk penyiapan infrastruktur pendukung, integrasi sistem pembayaran, serta peran petugas lapangan dalam menjalankan kebijakan ini. Strategi komunikasi kepada publik juga menjadi perhatian, mengingat penerapan sistem baru perlu dipahami bersama oleh semua pihak yang terlibat. Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa setiap tahapan penerapan perlu dirancang secara hati-hati, dengan mempertimbangkan pemahaman serta kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kendala saat implementasi di lapangan. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Grobogan untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan sistem parkir nontunai bukan sekadar perubahan metode transaksi, melainkan bagian dari transformasi menuju pelayanan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Setiap langkah menuju perubahan tentu membutuhkan kesiapan di banyak lini, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Namun selama proses dijalankan dengan matang dan terbuka terhadap evaluasi, jalan menuju pelayanan publik yang lebih baik akan selalu terbuka. (jsa)
Pemkab Grobogan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I 2025, Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik

Purwodadi— Pemerintah Kabupaten Grobogan terus memperkuat arah dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang digelar pada Senin malam (14/7/2025) di Gedung Riptaloka, sebagai forum bersama untuk mengulas capaian, tantangan, dan rencana perbaikan lintas sektor. Dalam forum tersebut, Bupati Grobogan, Bapak Setyo Hadi, menekankan pentingnya memastikan anggaran daerah benar-benar memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap belanja daerah diarahkan pada hal-hal yang berdampak langsung dan dapat dirasakan oleh publik. Lebih jauh, beliau mendorong percepatan penataan organisasi dan pengisian jabatan dengan tetap mempertimbangkan ketepatan penempatan. Penegasan juga diberikan terhadap penguatan pembangunan berbasis desa sebagai titik tolak pengembangan wilayah yang berkelanjutan dan terukur. Di sisi lain, Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan memerlukan keterbukaan dan kemauan untuk berdialog. “Kalau ada masalah, kita uraikan satu per satu. Kalau ada yang kurang baik, mari kita bicarakan dan cari jalan keluarnya bersama,” ujarnya. Beliau juga menyoroti kembali pentingnya peran camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kecamatan. “Saya ingin setiap tiga bulan ada rapat antara camat dan bupati. Karena camat ini adalah perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di lapangan,” tegasnya. Wakil Bupati Grobogan, Bapak Sugeng Prasetyo, menambahkan bahwa kekuatan birokrasi terletak pada kemampuan bekerja sebagai satu kesatuan tim. Wakil Bupati menyampaikan pentingnya membentuk tim kerja yang solid dan kolaboratif. “Kita ingin membentuk super tim, bukan sekadar mengandalkan satu-dua orang,” ucapnya. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menyampaikan hasil penilaian kinerja perangkat daerah untuk Triwulan I Tahun 2025. Penilaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, dengan pendekatan kuantitatif dan indikator yang dapat diverifikasi melalui data sistem. “Penilaian ini bukan untuk menambah beban, tetapi sebagai alat kontrol agar pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu,” jelas Sekda. Ia mencatat bahwa sejumlah perangkat daerah mulai menunjukkan perbaikan signifikan. “Alhamdulillah, pekerjaan yang sebelumnya perlu didorong dulu, sekarang sudah lebih diperhatikan,” imbuhnya. Pada aspek perencanaan, sebanyak 85% perangkat daerah telah menyusun Perjanjian Kinerja sesuai ketentuan, dan 75% telah menyampaikan rencana aksi tepat waktu. Namun demikian, penyusunan KAK dan dokumentasi pelaksanaan masih memerlukan perhatian, terutama dari sisi ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan. Dari sisi pelaksanaan, realisasi anggaran menjadi salah satu indikator krusial. Sekda mencatat bahwa deviasi keuangan lebih dari 20% masih ditemukan di sejumlah perangkat daerah. Ia mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh. “Silakan dilihat masing-masing. Apakah deviasinya karena RAK yang kurang cermat, atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai jadwal?” katanya. Beberapa indikator teknis, seperti revisi DPA dan pengumuman RUP, sudah mencapai tingkat kepatuhan 100%, sementara pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi serta pengembangan kompetensi ASN masih perlu ditingkatkan secara merata. Di bidang pelaporan, mayoritas perangkat daerah belum menyampaikan laporan aset dan persediaan triwulan I tepat waktu. Hanya empat perangkat daerah yang memperoleh nilai maksimal. Hal ini menjadi sorotan khusus karena berdampak langsung pada kualitas pengelolaan barang milik daerah. Dari aspek capaian, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) masih menjadi tantangan tersendiri. Baru 13 perangkat daerah yang mencatatkan nilai IKM, sementara lainnya belum melaksanakan survei layanan secara rutin. Sekda mendorong agar survei ini dilakukan minimal setiap triwulan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan. Meski begitu, sejumlah perangkat daerah menunjukkan capaian yang membanggakan. Dispendukcapil, Setda, dan Bakesbangpol masuk dalam tiga besar kinerja terbaik pada triwulan pertama 2025. Dispendukcapil juga meraih predikat Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB dengan nilai IPP 4,62, disusul RSUD dan Dinas Sosial sebagai lokus penilaian nasional. Sekda menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja dapat diakses melalui SILAKIP dan menjadi bahan pembelajaran lintas unit. “Perolehan nilai per sub kriteria juga bisa dilihat disitu (SILAKIP) sebagai bahan evaluasi dengan bawahan bapak/ibu”,ujarnya. Rapat koordinasi ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan arah dan memperkuat kolaborasi. Di tengah kompleksitas tantangan birokrasi, Pemkab Grobogan terus mendorong pembenahan secara menyeluruh—bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga budaya kerja, tanggung jawab, dan kesadaran pelayanan publik. Dengan pijakan pada data, keterbukaan evaluasi, dan semangat perbaikan berkelanjutan, Pemkab Grobogan berharap roda pemerintahan bisa bergerak lebih gesit, adaptif, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat. (jsa)
Pemkab Grobogan Jajaki Peluang Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Mitra Jepang

Purwodadi— Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya mencari pola pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan jumlah produksi harian yang semakin besar dan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA), penanganan sampah membutuhkan pendekatan yang tidak lagi bersifat rutin. Sejalan dengan itu, berbagai kemungkinan kolaborasi kini mulai dijajaki, termasuk kerja sama lintas negara. Senin (14/7/2025), Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menerima kunjungan dari PT Awina Sinergi International di Ruang Rapat Sekda. Perusahaan ini bergerak dalam fasilitasi kerja sama antara Indonesia dan Jepang, terutama di bidang lingkungan hidup, energi terbarukan, dan pengembangan sumber daya manusia. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penjajakan awal kemungkinan kerja sama pengelolaan sampah, yang didasarkan pada teknologi dan pengalaman Jepang, dengan penyesuaian terhadap kondisi lokal di Grobogan. “Kami mengapresiasi kunjungan (PT Awina dan Takashima) ke Grobogan,” ujar Sekda Anang. Ia menilai inisiatif ini sejalan dengan upaya bersama untuk mencari cara pengelolaan sampah yang lebih tepat.. “Saat ini, produksi sampah kita sudah mencapai sekitar 700 ton per hari, sementara daya tampung TPA sangat terbatas. Kalau tidak ada penanganan secara bertahap dan menyeluruh, tentu akan menimbulkan tantangan di kemudian hari.” Perwakilan PT Awina, Nakamura Hirohide, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan feasibility study sebagai kajian awal, yang ditargetkan dapat disampaikan sebelum akhir tahun. Fokus mereka adalah memastikan seluruh rantai pemrosesan—mulai dari pengumpulan, pengangkutan, logistik, hingga pengolahan akhir—dapat dirancang berdasarkan kondisi riil di lapangan. Untuk itu, mereka memerlukan data pendukung dari Pemkab Grobogan, seperti jumlah, sebaran, dan jenis sampah yang dihasilkan setiap hari. Model ini diharapkan bisa menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan mitra Jepang yang memiliki keberlanjutan secara teknis dan finansial. Sementara itu, Takashima Eisei Co—mitra teknis dari Jepang—menyampaikan bahwa teknologi pengolahan sampah di Jepang telah lama digunakan untuk mendukung misi pengurangan emisi CO₂. Dengan pengalaman lebih dari enam dekade mendampingi pemerintah daerah di Prefektur Gifu, ia menilai bahwa peluang pengembangan teknologi lingkungan di Indonesia masih sangat luas. Namun, ia juga menekankan pentingnya adaptasi agar teknologi dapat diterapkan secara tepat guna di daerah seperti Grobogan. Menanggapi hal itu, Sekda Anang menyampaikan bahwa Pemkab Grobogan terbuka untuk menelaah lebih lanjut setiap peluang kerja sama. Ia juga mendorong agar pihak PT Awina menyampaikan item-item dasar dari rencana kerja sama agar dapat dikaji lintas sektor. “Silakan dirinci apa saja yang diperlukan dari kami, baik data maupun bentuk dukungan lainnya. Nanti bisa disampaikan melalui PIC kami di DPMPTSP,” ujarnya. “Kami perlu pembicaraan lebih dari satu kali. Kami ingin ada pemahaman yang selaras sejak awal.” Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah awal untuk membuka ruang kolaborasi lintas sektor dan lintas negara dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Diskusi akan terus berkembang seiring penajaman ide dan pengujian kelayakan yang melibatkan banyak pihak. Meski demikian, seluruh penjajakan yang dilakukan tetap bersifat terbuka. Pemerintah Kabupaten Grobogan belum menetapkan keputusan terhadap satu pihak tertentu, dan tetap mempertimbangkan berbagai peluang kerja sama yang relevan dengan kebutuhan serta arah pembangunan daerah. Setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh, dengan prinsip kehati-hatian dan semangat membangun bersama. (jsa)