Perkuat Hak atas Hunian Layak, Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Perumahan dan Permukiman

Purwodadi — Pemenuhan hak dasar warga atas hunian yang layak kembali dibahas Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan dalam agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu (17/12/2025).

Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari amanat konstitusi. Hunian, menurutnya, tidak semata dipahami sebagai kebutuhan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.

“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia,” ujar Bupati. Lanutnya, “Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta, kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.”

Ia menegaskan, pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menetapkan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berangkat dari kerangka tersebut, penguatan regulasi di tingkat daerah dipandang penting agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memiliki arah yang jelas, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama, baik bagi perangkat daerah maupun masyarakat, dalam mewujudkan kawasan hunian yang tertata dan berwawasan lingkungan.

WhatsApp Image 2025 12 17 at 11.16.09
Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan utama. Di antaranya untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah ada agar lebih layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sekaligus sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dijamin melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi.

Sementara itu, penyelenggaraan kawasan permukiman dirancang selaras dengan arah pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menata kawasan secara lebih terencana sekaligus meminimalkan potensi persoalan lingkungan dan sosial di masa mendatang.

Untuk memperkuat peran pemerintah daerah, Raperda ini juga mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari pembinaan, tugas dan kewenangan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, hingga peran masyarakat serta skema pendanaan dan pembiayaan.

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga. Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (jsa)