Purwodadi— Transparansi tidak berhenti pada angka atau dokumen. Ia tumbuh dari kesadaran bersama untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Semangat itulah yang terus dirawat Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam perjalanan panjang menuju birokrasi yang terbuka dan akuntabel.
Kamis (23/10/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Mudzakir Walad, menerima kunjungan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati itu merupakan bagian dari tahapan Tes Kemampuan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan visitasi verifikasi badan publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi.
Dalam tahapan ini, tim Komisi Informasi melakukan pemeriksaan dokumen, menilai presentasi, dan melihat sejauh mana keterbukaan dijalankan oleh badan publik. Dari hasil penilaian tersebut, Grobogan meraih skor 97, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Terima kasih untuk semuanya yang telah hadir. Ini bukti komitmen tentang keterbukaan informasi publik. Setelah mengecek dokumen dan presentasi, kami memberikan nilai 97,” ujar Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana.
Ia menjelaskan, visitasi bukan semata ajang penilaian, melainkan cara untuk mengukur komitmen badan publik di lapangan. “Apakah sebuah badan publik mau menjadi informatif atau tidak, semuanya tergantung komitmen masing-masing,” tuturnya.
“Dari kami di Komisi Informasi, tentu tidak lepas tangan. Kami terus melakukan pembinaan agar semua badan publik mampu mengelola informasi secara baik, yang memang terbuka dibuka, yang dikecualikan dijaga sebagaimana mestinya”, ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Anang Armunanto, menyampaikan bahwa tahapan ini menjadi ruang penting untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Ini bukan sesuatu yang ringan atau mudah. Semua pihak, mulai dari perangkat daerah, Bagian, sampai kecamatan, ikut berperan dalam pelayanan publik di Grobogan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen yang lengkap saja tidak cukup tanpa praktik yang sejalan di lapangan. “Kalau pemenuhan eviden dan data dukung sudah bagus, maka praktiknya juga harus baik,” katanya. “Implementasi di lapangan itulah yang sesungguhnya menunjukkan kualitas keterbukaan informasi kita.”
Sekda Anang menambahkan, keterbukaan informasi harus dimaknai sebagai budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. “Kami tentu masih banyak kekurangan,” ucapnya. “Namun kami berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan, dengan bimbingan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.”
Tahapan visitasi ini menjadi bagian dari perjalanan menuju uji publik—tahap akhir dalam proses Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Lebih dari sekadar penilaian, momen ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi perlu terus dijaga melalui praktik pelayanan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan di setiap lini pemerintahan
Melalui upaya-upaya ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan terus menata langkah untuk membangun birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan dekat dengan masyarakat—sebuah perjalanan yang mungkin belum selesai, tetapi terus dijalankan dengan konsistensi dan niat baik untuk melayani. (jsa)



