Grobogan Dorong Tata Kelola Data Lebih Baik melalui Bimtek Metadata Statistik

Purwodadi – Data bukan hanya deretan angka. Di baliknya tersimpan informasi penting yang menjadi dasar arah pembangunan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, penyusunan infrastruktur, hingga evaluasi program pemerintah. Agar data benar-benar bisa dipercaya, ia perlu dilengkapi dengan keterangan mengenai asal-usul, cara pengumpulan, dan metode pengolahan. Keterangan ini dikenal dengan istilah metadata statistik, ibarat label yang memastikan data dapat dipahami dan dimanfaatkan secara tepat. Kesadaran akan pentingnya hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Metadata Statistik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, yang membuka kegiatan, menegaskan bahwa forum ini menjadi sarana memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi data di lingkungan Pemkab. “Melalui forum ini, kita berupaya memastikan data yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Ia mengingatkan, kualitas data sangat menentukan keberhasilan kebijakan. “Sebagus apa pun perencanaan, akan gagal bila tidak didukung data yang akurat,” tambahnya. Metadata, lanjutnya, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2021. Sekda juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya pelatihan teknis, tetapi komitmen nyata untuk membangun tata kelola data yang transparan dan akuntabel. “Data bukan lagi sekadar angka, melainkan sumber daya strategis yang menentukan kualitas perencanaan. Kita semua punya tanggung jawab moral dan profesional memastikan data yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan perangkat daerah untuk mengoptimalkan kelembagaan komunikasi publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) telah mewajibkan badan publik menyiapkan mekanisme standar pelayanan informasi. “Jika informasi itu tidak dikecualikan, maka publikasikan di kanal-kanal yang dimiliki,” tandasnya. Kepala Diskominfo Grobogan, Mudzakir Walad, menambahkan bahwa bimtek ini bertujuan menyamakan persepsi tentang penyusunan metadata. “Metadata yang lengkap, konsisten, dan sesuai standar akan menjamin kualitas data, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti,” jelasnya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Grobogan dan Provinsi Jawa Tengah. Kehadiran BPS penting karena lembaga ini berperan sebagai pembina data sesuai amanat Perpres Satu Data Indonesia. Bagi peserta, bimtek ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menumbuhkan budaya kerja berbasis data. Dengan metadata yang jelas, perangkat daerah diharapkan lebih mandiri dalam menyiapkan dan menyajikan data yang valid, lengkap, dan dapat diandalkan. Melalui langkah ini, Pemkab Grobogan meneguhkan komitmen bahwa pembangunan harus bertumpu pada data yang berkualitas. Dengan perencanaan yang matang dan evaluasi yang terukur, pemerintah berupaya memastikan setiap program benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. (jsa)