Kapolri Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Grobogan, Dukung Swasembada Pangan 2025

Grobogan, 9 Juli 2025 — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan penanaman jagung secara serentak di lahan Perhutanan Sosial yang berlokasi di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka mendukung swasembada pangan menuju Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2025. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh nasional dan pejabat tinggi negara, antara lain:• Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto• Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP• Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono• Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D• Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.ST.M.K.• Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo• Bupati Grobogan, Setyo Hadi• Unsur Forkopimda Kabupaten Grobogan Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam mendukung dan mengawal seluruh agenda strategis Pemerintah, termasuk dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. “Mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia adalah cita-cita mulia yang membutuhkan sinergi seluruh komponen bangsa. Kami optimis cita-cita ini dapat dicapai jika semua pihak, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, hingga Forkopimda, bersatu mendukung program ketahanan pangan, termasuk dengan pengalokasian anggaran untuk keperluan land clearing, bantuan alsintan, dan pembangunan gudang pangan lengkap dengan alat pipil dan dryer,” tegas Kapolri. Capaian dan Target Penanaman Jagung Polri Tahun 2025 Polri menargetkan penanaman jagung seluas 1 juta hektar pada tahun 2025, dengan estimasi hasil panen mencapai 4 hingga 10 juta ton. Kuartal I & II Tahun 2025:• Panen telah dilakukan di lahan seluas 344.524 hektar• Hasil panen: Lebih dari 2 juta ton jagung• Potensi lahan tersedia: 795.339,53 hektar• 301.672,49 hektar di antaranya merupakan lahan Perhutanan Sosial• 431.233,36 hektar telah ditanami Kuartal III Tahun 2025:• Luas lahan yang akan ditanami: 168.432,23 hektar• 117.510,29 hektar lahan perhutanan sosial• 48.082,40 hektar lahan produktif• 2.839,54 hektar lahan perhutanan sosial akan ditanami pada hari ini Penanaman di Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan• Provinsi Jawa Tengah: Penanaman jagung akan dilakukan di lahan seluas 38.750,14 hektar• 36.287 hektar lahan produktif• 2.463,14 hektar lahan perhutanan sosial• Kabupaten Grobogan:• Penanaman dilakukan di 207 hektar lahan perhutanan sosial,• Termasuk 74 hektar yang berada di lokasi penanaman saat ini, Desa Selojari. Apresiasi dari Kementerian Pertanian Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polri atas sinergitas yang terjalin kuat dalam mendukung pembangunan sektor pertanian nasional. “Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan swasembada pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi kunci penting dalam mewujudkan tujuan besar ini,” ujar Menteri Pertanian. ⸻ Penanaman jagung serentak ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas sektor demi ketahanan pangan nasional. Pemerintah berharap program ini dapat menjadi fondasi kuat menuju Indonesia yang mandiri, kuat, dan berdaulat di bidang pangan. (TA)
Pemkab Grobogan Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Adaptif dan Akuntabel

Purwodadi — Tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang adaptif. Salah satunya tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang kini menjadi perhatian utama bagi pelaku pengadaan di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Grobogan. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025), di Aula Dharmaloka UPTD BLK Disnakertrans Grobogan dan diikuti oleh para pelaku pengadaan dari berbagai perangkat daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons atas dinamika kebutuhan pembangunan serta masukan dari berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. “Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk respon atas berbagai tantangan, masukan, dan kebutuhan untuk menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi,” ujarnya. Beberapa aspek yang disorot dalam Perpres ini antara lain penguatan peran pelaku usaha kecil, penyederhanaan proses pengadaan, penguatan kompetensi sumber daya manusia pengadaan, serta optimalisasi sistem informasi yang mendukung pengadaan berbasis digital. Dengan memahami substansi perubahan ini, perangkat daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dan prosedur pengadaan di unit kerja masing-masing. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan, Muhlisin, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terhadap Perpres 46 Tahun 2025 sekaligus membangun kesamaan persepsi. Sosialisasi ini diharapkan mendorong proses pengadaan yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung kinerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta peningkatan kapasitas pelaku pengadaan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan hasil yang lebih bermakna bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong profesionalisme, integritas, dan kepatuhan dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan regulasi yang terus disempurnakan serta sumber daya manusia yang semakin kompeten, pelaksanaan pengadaan diharapkan semakin berkualitas dan berdaya guna. (jsa)