RAKOR PENGADAAN BARANG/JASA 2025: MENYELARASKAN PRIORITAS, MENGOPTIMALKAN ANGGARAN

Purwodadi – Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat maksimal. Prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi landasan utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Di Grobogan, komitmen ini kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Riptaloka, Rabu (19/3/2025). Dalam forum ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya percepatan proses tender. Semakin cepat proses ini berjalan, semakin luas ruang bagi pengawasan dan evaluasi, sehingga kualitas hasilnya lebih terjaga. Namun, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan teknis administrasi. Lebih dari itu, ia adalah bagian dari strategi pembangunan nasional. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan kata lain, setiap proyek yang dibiayai negara harus berdampak nyata bagi masyarakat. Di tengah upaya optimalisasi tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Regulasi ini mengamanatkan agar pelaksanaan APBN dan APBD dilakukan lebih efisien, memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, efisiensi bukan hanya tentang menghemat anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan benar-benar prioritas, sesuai kebutuhan, dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Kebijakan efisiensi ini hadir di tengah proses pengadaan dini yang telah lebih dulu dilaksanakan oleh Pemkab Grobogan. Sejumlah proyek telah dirancang untuk tahun anggaran 2025, dengan 12 pekerjaan melalui mekanisme tender dan 20 pekerjaan melalui non-tender. Namun, dengan adanya arahan baru dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian menjadi keharusan. Perangkat daerah kini didorong untuk menyusun ulang prioritas belanja. Proyek yang belum mendesak dapat dialihkan ke APBD tahun berikutnya, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang paling mendesak. Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda, Muhlisin, menegaskan bahwa hasil rakor ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa. Dengan kesiapan yang lebih matang dan perencanaan yang lebih terarah, setiap pekerjaan diharapkan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Rakor diakhiri dengan sesi desk, memastikan setiap perangkat daerah memahami langkah-langkah teknis yang perlu diambil untuk menyesuaikan proses pengadaan dengan kebijakan efisiensi yang baru. Dengan langkah yang lebih terukur, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar efektif. (jsa)
BUPATI GROBOGAN HADIRI RAKOR KPK: PENGUATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DI DAERAH

Yogyakarta – Pemerintahan yang bersih tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga komitmen para pemimpin dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Prinsip inilah yang menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Rabu (19/3/2025). Dalam forum tersebut, Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih. Tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagaimana membangun budaya antikorupsi yang kuat di lingkungan birokrasi. Bupati Grobogan, Setyo Hadi, turut hadir dalam rakor ini, didampingi Sekda Grobogan, Anang Armunanto. Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani, juga mengikuti jalannya diskusi yang mempertemukan kepala daerah dari berbagai provinsi untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengawasan dana desa. Setyo Budiyanto menyoroti bahwa meskipun nilainya lebih kecil dibandingkan anggaran daerah, potensi penyimpangannya tetap tinggi jika tidak dikelola dengan transparan. Ia menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. KPK juga menyoroti rendahnya nilai Monitoring Center Prevention (MCP) di sektor pengadaan barang dan jasa. Setyo menjelaskan bahwa sistem ini menjadi indikator utama dalam upaya pencegahan korupsi. Jika MCP masih rendah, risiko penyalahgunaan anggaran tetap tinggi. Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk memperketat sistem pengawasan internal guna meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Selain itu, Setyo menyinggung kasus yang baru diungkap KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Ia menyoroti pola penyalahgunaan anggaran yang terus berulang di berbagai daerah, mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi dalam proses pengadaan. Kasus ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam kebijakan anggaran. Pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi perhatian dalam rakor ini. Setyo menegaskan bahwa pokir seharusnya menjadi sarana menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika disalahgunakan, hal ini dapat memicu konflik kepentingan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa meski pengawasan KPK terhadap pemerintahan daerah tidak selalu tampak, proses monitoring tetap berjalan. Kepala daerah telah melalui proses panjang sebelum menjabat, dan tantangan berikutnya adalah menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Dengan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan KPK, transparansi diharapkan tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan yang lebih baik. (jsa)