PEMKAB GROBOGAN GELAR SOSIALISASI DANA DESA 2025: KOMITMEN PEMERINTAH BANGUN DESA DARI AKAR RUMPUT

Purwodadi – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam membangun desa sebagai fondasi utama pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN, setiap desa di Indonesia mendapatkan porsi anggaran untuk memperkuat pembangunan dan layanan sosial di tingkat akar rumput. Kabupaten Grobogan pun tidak terkecuali. Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., membuka secara resmi Sosialisasi Dana Desa APBN Kabupaten Grobogan Tahun 2025 di Pendapa Kabupaten, Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dalam pengelolaan dana desa secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. “Undang-Undang Desa dan Dana Desa adalah bukti nyata perhatian negara terhadap pembangunan desa. Prinsipnya sederhana: membangun dari desa, membangun dari bawah. Ini sesuai dengan Misi Asta Cita poin keenam, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Bupati Sri Sumarni dalam sambutannya.Tahun ini, Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Grobogan mencapai Rp 306.953.273.000,00. Meski demikian, bupati mengingatkan bahwa efisiensi dan penyesuaian alokasi APBN dapat terjadi, sehingga pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Saya hanya berpesan kepada Bapak/Ibu Kepala Desa, agar Dana Desa ini betul-betul digunakan untuk pembangunan, menyediakan layanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati Sri Sumarni. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan dana desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.Sementara itu, aspek pencegahan penyalahgunaan dana desa juga menjadi perhatian serius. Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si., menguraikan sejumlah modus penyimpangan yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang melebihi harga pasar, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran oleh oknum perangkat desa, hingga proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Dukungan dalam pengawasan juga datang dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Kepala Seksi Intelijen, Frengki Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejaksaan berperan aktif dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait dana desa, termasuk memastikan efektivitas penggunaannya. Penerapan aplikasi “Jaga Desa” menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kepala desa, Dana Desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Lebih dari sekadar angka dalam APBN, anggaran ini harus menjadi instrumen nyata dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Grobogan Genjot Standar Pelayanan Minimal: Integrasi Kebijakan Demi Layanan Publik Berkualitas

Purwodadi – Setiap program yang dijalankan pemerintah harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Begitu pula dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak warga atas layanan dasar terpenuhi. Menyadari pentingnya hal ini, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPM Tahun 2024 dan Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (RAD-SPM) Tahun 2025–2029, Selasa (11/2/2025). Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat strategi penerapan SPM agar lebih terintegrasi dan berdampak luas. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Grobogan, menegaskan bahwa peningkatan SPM bukan hanya urusan administratif, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memastikan layanan dasar berjalan optimal. “Alhamdulillah, ketika kita menanganinya dengan serius, ternyata pencapaiannya bisa meningkat signifikan,” ujarnya. Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi contoh konkret. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif setelah berbagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja diterapkan. Dalam forum ini, Sekda menekankan bahwa pemenuhan SPM harus berjalan selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Regulasi yang mengatur penerapan SPM, yakni Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, juga mengamanatkan bahwa layanan dasar harus terukur, berkelanjutan, dan akuntabel. Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta urusan sosial menjadi enam sektor utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Mengintegrasikan SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan penerapannya terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD, termasuk pembinaan umum dan teknisnya,” tegasnya. Lebih dari sekadar kewajiban, penerapan SPM yang terintegrasi juga berpengaruh pada akuntabilitas pemerintahan. Keberhasilannya turut menentukan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebuah mekanisme evaluasi yang tidak hanya menilai penggunaan anggaran, tetapi juga mengukur seberapa besar dampaknya bagi masyarakat. Sekda menegaskan bahwa ketika SPM berjalan baik, dan kemudian terhubung dengan perencanaan serta penganggaran yang tepat, maka efektivitas belanja daerah akan meningkat. “Kalau kita hubungkan lagi, ketika SPM tercapai dengan baik, kemudian terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran secara tepat, pasti akan ngaruh ke nilai SAKIP kita. Karena SAKIP itu diukur dari seberapa besar anggaran yang diberikan memberi dampak manfaat kepada masyarakat,” tambahnya. Rapat ini turut menghadirkan Koordinator Otonomi Daerah Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang regulasi serta strategi optimalisasi SPM di Kabupaten Grobogan. Lebih dari sekadar memenuhi ketentuan regulasi, penerapan SPM yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan berdampak luas. Dengan langkah ini, Grobogan terus bergerak menuju pelayanan publik yang semakin berkualitas. (jsa)